Komisi II DPR Sebut Pj Gubernur Bisa Ganti Tiap 3 Bulan

Pj Gubernur wajib evaluasi tiap tiga bulan di Kemendagri

Jakarta, IDN Times — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan penanggung jawab (Pj) Gubernur bisa dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Dengan demikian, Pj Gubernur bisa saja mengalami pergantian setelah menjalani evaluasi tersebut.

“Setiap tahun wajib dievaluasi, artinya enggak usah setahun, per tiga bulan saja bisa diganti Pj Gubernurnya,” kata Junimart di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Wahidin Tak Hadir Sertijab Pj Gubernur Banten, Muktabar: Gak Masalah

1. Pj Gubernur laporkan evaluasi tiap tiga bulan ke Kemendagri

Komisi II DPR Sebut Pj Gubernur Bisa Ganti Tiap 3 BulanMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur di lima provinsi pada Kamis, 12 Mei 2022 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Junimart menjelaskan Pj Gubernur yang telah dilantik oleh Kemendagri harus menjalani evaluasi per tiga bulan atau per enam bulan sekali. Pj Gubernur juga harus memberikan laporan per tiga bulan ke Kemendagri terkait hasil kegiatan atau kebijakan di daerah.

Dalam setiap evaluasi tersebut, Pj Gubernur ini bisa saja diganti bila dinilai kurang menjalankan program pemerintah.

“Memang secara hukum dan secara pemerintahan Pj ini harus dievaluasi per tiga bulan, per enam bulan, dan  per sembilan bulan karena itu setahun. Mereka dievaluasi apakah betul-betul menjalankan program pemerintah,” ucap Junimart.

Baca Juga: Walkot Arief Harap Pj Gubernur Membawa Banten Jadi Lebih Baik

2. Tak ada kekosongan Pj Gubernur

Komisi II DPR Sebut Pj Gubernur Bisa Ganti Tiap 3 BulanMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur di lima provinsi pada Kamis, 12 Mei 2022 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Politikus PDIP ini juga memastikan tak akan terjadi kekosongan kursi gubernur selama dua tahun ke depan. Pasalnya Kemendagri akan bertanggung jawab dalam mengisi kekosongan pimpinan daerah tersebut.

“Enggak mungkin (kosong) karena ini menjadi tanggung jawab Kemendagri,” ujar dia.

Selain itu, dia menjelaskan para Pj Gubernur yang sudah dilantik oleh Kemendagri itu akan menjalankan tugasnya hingga 2025 bulan Februari dan dievaluasi tiap tiga bulan.

Dengan demikian, setelah Pilkada serentak 2024 berlangsung, Pj Gubernur ini masih akan melanjutkan tugasnya hingga adanya penetapan gubernur baru yang dipilih dalam Pemilu 2024.

“Kan kami hitung juga, berarti Pj ini akan tetap melakukan tugasnya  sampai 2025 bulan dua, katakan setelah Pilkada itu, masih ada (penetapan) MK. Nah, setelah kita hitung paling lambat 2025 bulan dua itu, sudah harus ada defintif. Jadi Pj itu akan berlaku sampai 2025,” tutur Junimart.

Baca Juga: Mendagri: Penunjukan Paulus Waterpauw Jadi Penjabat Gubernur Sesuai UU

3. Kemendagri lantik 5 Pj Gubernur

Komisi II DPR Sebut Pj Gubernur Bisa Ganti Tiap 3 BulanDok. Istimewa/Pemprov

Sebelumnya Kemendagri telah melantik 5 Pj Gubernur untuk lima provinsi. Kelima penjabat itu adalah:

- Sekretaris Daerah Banten, Dr. Al Muktabar (Pj Gubernur Banten)

- Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin (Pj Gubernur Kepulauan Bangka)

- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Drs. Akmal Malik (Pj Gubernur Sulawesi Barat)

- Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer (Pj Gubernur Gorontalo)

- Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri, Komjen Polisi (Purn) Drs. Paulus Waterpauw (Pj Gubernur Papua Barat).

Pelantikan kelima penjabat itu sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 50/P/2022 pada 9 Mei 2022, tentang pengangkatan Penjabat Gubernur. Keputusan itu ditanda tangani langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya