Komisi II Kritik Kepala BIN Jadi Pj Bupati: Jangan Berpolitik Praktis

Guspardi Gaus kritik penunjukkan Andi Chandra jadi Bupati

Jakarta, IDN Times — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengkritik penunjukkan Kepala BIN Brigjen Andi Chandra sebagai Pj Bupati Seram Barat. Guspardi mempertanyakan alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memilih Andi Chandra sebagai Pj padahal dia masih berstatus TNI aktif.

Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penjabat bupati/walikota hanya bisa berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Sementara itu, jabatan Kepala BIN yang diemban Andi Chandra bukan merupakan JPT Pratama.

“Ini juga bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif,” kata Guspardi Gaus saat dihubungi, Rabu (26/5/2022).

1. Penunjukkan Andi Chandra Bertentangan dengan keputusan MK

Komisi II Kritik Kepala BIN Jadi Pj Bupati: Jangan Berpolitik PraktisIlustrasi prajurit TNI AD (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Guspardi juga menerangkan, penunjukkan Andi Chandra sebagai Pj Bupati Seram Barat telah menyalahi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya MK telah menolak permohonan judicial review Undang-Undang Pilkada terkait pengisian posisi kepala daerah.

Dengan demikian, MK memutuskan bahwa prajurit TNI aktif tidak boleh mengisi Pj kepala daerah.

“Pemerintah semestinya segera membuat aturan turunan atau teknis secara tertulis menindaklanjuti keputusan MK, supaya tidak mengalami problem seperti ini,” ujar Guspardi.

Baca Juga: Gubernur Maluku Lantik 4 Pj Bupati, Satu Masih Berstatus TNI Aktif

2. Khawatir penunjukkan Pj hanya jadi ajang politik

Komisi II Kritik Kepala BIN Jadi Pj Bupati: Jangan Berpolitik PraktisGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Menurut Guspardi, kehadiran regulasi teknis yang detail penting untuk meminimalkan persepsi negatif di maysakarat terhadap penunjukkan PJ kepala daerah.

Pemerintah, kata Guspardi, harus bisa memastikan pengisian kekosongan jabatan benar-benar dilakukan sesuai aturan, akuntabel, dan transparan.

“Sehingga tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan pj kepala daerah hanyalah ajang politik bagi pemerintah, apalagi menyeret kembali TNI berpolitik praktis dan lari amanat reformasi,” tuturnya.

3. Mendagri tunjuk Kepala BIN jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat

Komisi II Kritik Kepala BIN Jadi Pj Bupati: Jangan Berpolitik PraktisMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara Sulawesi Tengah, Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat (PJ) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Penunjukan Andi Chandra As'aduddin, yang merupakan pejabat militer berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut, tertuang dalam petikan keputusan Mendagri Nomor 131.81-1164 tahun 2022 tentang Pengangkatan PJ Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2022 yang lalu.

Keputusan ini bertentangan pertaturan perundang-undangan yang melarang rangkap jabatan dalam Pj kepala daerah.

Baca Juga: Oknum Pejabat Pemkot Bontang Tertangkap Konsumsi Sabu

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya