Komisi II Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu Pemilu Usai Pemekaran Papua

Komisi II belum kaji revisi UU Pemilu

Jakarta, IDN Times — Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyarankan Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024.

Pasalnya, ada penambahan provinsi di Indonesia, sehingga beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu diubah.

“Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, apakah revisi UU Pemilu atau Presiden keluarkan Perppu. Namun kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu,” kata Rifqi, dikutip dari ANTARA, Minggu (3/7/2022).

1. Komisi II belum kaji revisi UU Pemilu

Komisi II Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu Pemilu Usai Pemekaran PapuaJokowi tinjau food estate di Kalimantan Tengah (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Rifqi mengaku, pihaknya belum mengkaji kemungkinan revisi UU Pemilu bersama pemerintah karena kemunculan daerah pemilihan (dapil) baru.

Namun, Komisi II DPR membuka opsi jika Presiden mengeluarkan Perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif, karena sudah memenuhi unsur mendesak untuk dikeluarkan Perppu.

“Kami menilai urgen Presiden keluarkan Perppu terkait dengan mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar,” ujar dia.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU 5 Provinsi, Papua Kini Punya 3 Provinsi Baru

2. Butuh Perppu untuk lengkapi UU Pemilu

Komisi II Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu Pemilu Usai Pemekaran PapuaANTARA FOTO/Humas Pemkot Bogor

Rifqi juga mengatakan, Perppu diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu. Beberapa norma yang belum diatur yakni keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, kodifikasi mekanisme sengketa penangan Pemilu dan Pilkada.

Kendati begitu, Komisi II DPR belum membicarakan dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu terkait apakah diperlukan revisi UU Pemilu atau cukup dengan Perppu.

“Komisi II DPR akan membicarakan persoalan tersebut bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu dan masa sidang mendatang,” ujar Rifqi.

3. Penambahan 3 provinsi baru di Papua

Komisi II Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu Pemilu Usai Pemekaran PapuaANTARA FOTO/Olha Mulalinda

DPR telah mengesahkan tiga Undang-Undang Provinsi Papua pada Kamis (30/6/2022). Papua kini memiliki lima provinsi yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, serta tiga tambahan provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

DPR dan pemerintah juga telah menyepakati tiga ibu kota baru Papua. Ibu Kota Papua Selatan yakni Merauke, Ibu Kota Papua Tengah yakni Nabire, dan Ibu Kota Papua Pegunungan yakni Jayawijaya.

Adapun wilayah yang telah disetujui masuk dalam tiga provinsi baru Papua sebagai berikut.

-Provinsi Papua Selatan:

Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat

-Provinsi Papua Tengah:

Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai

-Provinsi Papua Pegunungan:

Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mameramo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga.

Baca Juga: KontraS Kecam Pembentukan 3 Provinsi Baru Papua: DPR Ugal-ugalan

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya