Komisi II Sindir Cak Imin: Setuju DOB Papua Tapi Usul Gubernur Dihapus

PKB sebelumnya setuju pembentukan DOB Papua

Jakarta, IDN Times — Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyindir Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang mengusulkan penghapusan jabatan gubernur.

Doli menyinggung sikap PKB yang mendukung pemekaran Papua melalui Daerah Otonomi Baru (DOB) 4 wilayah Papua. Namun pihaknya justru mengusung wacana penghapusan jabatan gubernur.

“Institusi partai politiknya menyetujui adanya 4 provinsi itu loh, iya kan? Itu kan keputusan pemerintah dengan DPR. Di mana DPR itu adalah wakil fraksi-fraksi yang mewakili parpol termasuk PKB. Gitu loh, nah jadi kalau misalnya gak setuju (jabatan gubernur) kenapa kemarin setuju bentuk 4 provinsi baru,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: DPR: Hapus Jabatan Gubernur Perlu Amandemen UUD 1945

1. Komisi II bingung muncul isu politik jelang Pemilu 2024

Komisi II Sindir Cak Imin: Setuju DOB Papua Tapi Usul Gubernur DihapusKetua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia (IDN Times/Melani Putri)

Doli juga menyampaikan kebingungannya terhadap isu politik yang berkembang setahun menjelang Pemilu 2024. Selain wacana penghapusan jabatan gubernur, belum lama ini juga muncul wacana penambahan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun.

“Saya sedang mencari tahu sekarang kenapa di tengah-tengah kita semua sedang mempersiapkan pemilu, sudah masuk di tahapan yang sudah berjalan sekian bulan gitu, tiba-tiba muncul isu-isu atau wacana untuk merubah berbagai peraturan,” ujar Doli.

Waketum Golkar ini juga mengatakan, pihaknya perlu mengkaji urgensi dari usulan penghapusan jabatan gubernur ini.

“Pertama adalah urgensinya apa untuk menghapus jabatan gubernur itu, apa urgensinya? Karena selama ini sejak pemerintahan Indonesia sudah mulai berjalan itu jenjang kendalinya jelas tentang kendalinya pemerintah pusat, pemerintah daerah itu dibagi dua provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Doli.

2. Sudah ada kesepakatan antar fraksi tentang pilgub usai pembentukan DOB Papua

Komisi II Sindir Cak Imin: Setuju DOB Papua Tapi Usul Gubernur DihapusMendagri Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi baru yang terhimpun dalam DOB Papua (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Doli mengatakan, sejatinya sudah ada kesepakatan antara fraksi di DPR terkait Pilgub di DOB Papua. Kesepakatan itu juga termasuk persetujuan fraksi PKB yang mendukung pembentukan DOB dipimpin oleh gubernur.

“Dan kita juga sama-sama tahu dalam setahun ini kita sudah membentuk 4 provinsi loh, artinya sudah ada kesepakatan antara kita semua, termasuk bapak-bapak yang menyebut tadi itu Pak Muhaimin kan baik secara pribadi maupun institusi parpol,” tuturnya.

3. Perlu ada amandemen UUD 1945 untuk hapus jabatan gubernur

Komisi II Sindir Cak Imin: Setuju DOB Papua Tapi Usul Gubernur DihapusKetua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Doli menjelaskan, jabatan gubernur bukan hanya diatur dalam undang-undang tapi dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga untuk mengubah skema pilgub, perlu dilakukan amandemen, bukan hanya revisi undang-undang.

“Jadi kalau pun itu mau dihilangkan, ya saya kita juga harus ada amandemen UUD 1945,” pungkasnya.

Baca Juga: Usul Pilgub Dihapus, Muhaimin: PKB Siap Ajukan Kajian ke Baleg DPR

Topik:

  • Sunariyah
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya