Komisi X Sebut Anggaran PPPK Guru Minim, Hanya Bisa Gaji Setahun

Anggota DPR dorong tambahan anggaran PPPK guru

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Pramestuti menyoroti anggaran keuangan untuk pengangkatan PPPK guru 2022. Menurutnya anggaran tersebut kurang untuk mengangkat ratusan ribu guru honorer Indonesia.

Diketahui, Kementerian Keuangan setiap tahunnya mengalokasikan Rp19,6 triliun untuk pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca Juga: Pemkot Bandung Prioritaskan Honorer Kategori II Jadi P3K

1. Dorong tambahan anggaran Rp7 triliun

Komisi X Sebut Anggaran PPPK Guru Minim, Hanya Bisa Gaji SetahunIlustrasi. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Agustina menilai untuk setiap 100 ribu  guru honorer, setidaknya Kemenkeu perlu mengalokasikan dana Rp7 triliun. Sementara setiap tahunnya anggaran senilai Rp19,6 triliun itu harus bisa menjangkau target Mendikbudristek Nadiem Makarim mengangkat 1 juta guru honorer.

Menurutnya jika pada tahun ini anggaran pengangkatan guru honorer senilai Rp19,6 triliun, maka Kemenkeu perlu menambah Rp7 triliun lagi untuk program pengangkatan PPPK guru di 2023.

“Setiap kali pengangkatan guru 100 ribu orang itu tambahan anggarannya itu sebesar paling tidak Rp7 triliun. Artinya, kalau tahun lalu diberi Rp19,6 triliun ya tahun depan harus Rp19,6 triliun tambah Rp7 triliun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/12/2022).

2. Anggaran pemerintah hanya untuk menggaji guru setahun

Komisi X Sebut Anggaran PPPK Guru Minim, Hanya Bisa Gaji SetahunIlustrasi guru honorer Indonesia (Dok/Instagram @pppk.indonesia)

Agustina mengatakan, anggaran yang diberikan pemerintah untuk guru honorer hanya bisa berguna di tahun pertama setelah pengangkatan. Sebab, alokasi dana itu hanya bisa digunakan untuk menggaji guru PPPK yang diangkat di tahun pertama.

“Rp19,6 triliun saya bilang duitnya gak cukup. Harus lebih banyak (alokasi anggaran) lagi,” lanjut politikus Fraksi PDIP ini.

Baca Juga: Seleksi P3K 2021 Segera Dibuka, Guru Diberi Kesempatan 3 Kali

3. Distribusi anggaran pendidikan disorot

Komisi X Sebut Anggaran PPPK Guru Minim, Hanya Bisa Gaji SetahunKunjungan Kerja Mendikbud Nadiem Anwar Makarim ke Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 4 November 2020 (Dok. BKHumas Kemendikbud)

Agustina menilai kurangnya alokasi anggaran itu, disebabkan karena distribusi anggaran dana fungsi pendidikan tidak hanya mengalir ke Kemendikbudristek dan Kemenag, melainkan tersebar di banyak kementerian/lembaga.

“Sebenarnya mau diatur dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas supaya kembali konsentrasinya untuk PAUD, SD, SMP, SMA dan sekolah regular S1,” ujarnya.

Agustina menilai situasi saat ini menjadi rumit, sebab sistem pendidikan nasional saat ini masih menggunakan sistem lama. Menurutnya, satu-satunya cara memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia adalah dengan menyesuaikan antara sistem dan kebutuhan anggaran.

“Sistem yang dibuat Mas Menteri itu bagus sekali, tetapi kalau itu diaplikasikan ke seluruh Indonesia, artinya hampir separuh dana pendidikan Rp610 triliun itu harus diberikan untuk dua kementerian saja, Kemendikbud dan Kemenag,” jelasnya.

Baca Juga: Upaya Kemendikbud Tangani Penggusuran SDN Pondok Cina 1

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya