Komisi XI Minta Sri Mulyani Evaluasi Eselon I dan II Perpajakan

Sri Mulyani diminta evaluasi anak buah

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan evaluasi keseluruhan anak buahnya di eselon I dan II di institusi perpajakan. 

Kamrussamad mengatakan evaluasi ini sebagai bukti Sri Mulyani bertanggung jawab atas runtutan kasus yang menyeret Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk perkara Rafael Alun Trisambodo dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp300 triliun.

"Ini pekerjaan baru yang harus dilakukan, dengan cara Ibu Menkeu harus berani mengevaluasi eselon II dan eselon I di DJP. Bukan hanya eselon III," kata Kamrussamad, Kamis (16/3/2023).

1. Bukan hanya evaluasi penampilan

Komisi XI Minta Sri Mulyani Evaluasi Eselon I dan II PerpajakanMantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kamrussamad menilai Sri Mulyani tak bisa hanya mengevaluasi anak buahnya di eselon III. Sebab, pejabat eselon III semula berasal dari I dan II. 

"Berarti kan dari eselon I dan II sudah kaya duluan? Berarti kan harus (ikut) dievaluasi," ujarnya. 

Dia juga meminta agar Sri Mulyani tak hanya mengevaluasi penampilan anak buahnya, tetapi evaluasi kinerja dan kultur kerja sehari-hari di kementeriannya.

"Bukan cuma soal penampilan yang diawasi tapi soal hulunya. Hulu kebijakan, kultur yang tidak berubah," kata Kamrussamad.

Baca Juga: Komisi III Akan Panggil Sri Mulyani dan Mahfud MD Imbas Temuan Rp300 T

2. Evaluasi imbas temuan safe deposit box Rafael Alun Rp37 miliar

Komisi XI Minta Sri Mulyani Evaluasi Eselon I dan II PerpajakanRafael Alun Trisambodo (IDN Times/Aryodamar)

Komisi III menilai evaluasi pada pejabat eselon I dan II di lingkup perpajakan merupakan keharusan imbas temuan safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo senilai Rp37 miliar. 

Temuan fantastis itu menimbulkan kecurigaan penyelewengan pajak dilakukan bahkan oleh individu dengan jabatan yang masih eselon II. 

"Berarti, reformasi perpajakan SDM secara kuantitatif dan kualitatif harus dievaluasi kembali. Karena, faktanya masih ada Rafael Alun Trisambodo dengan safe deposit Rp37 miliar," tuturnya. 

3. Dugaan TPPU Rp300 triliun di Kemenkeu

Komisi XI Minta Sri Mulyani Evaluasi Eselon I dan II PerpajakanMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Selain kasus Rafael Alun Trisambodo, Kemenkeu juga menjadi sorot perhatian usai pernyataan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, yang menyebut ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp300 triliun di lingkungan internal. 

Mahfud telah mengklarifikasi kabar tersebut baru dugaan, dan perlu penyelidikan lebih lanjut. Namun, pernyataan Mahfud itu dinilai menjadi indikasi serius ada tindak penyelewengan di kementerian arahan Sri Mulyani. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut bakal buka-bukaan mengenai data pergerakan uang yang mencurigakan hingga Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu tersebut.

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan PPATK akan memaparkan hal tersebut dalam rapat bersama Mahfud serta aparat penegak hukum (APH).

"Rencananya, Rp300 triliun akan dipaparkan dalam rapat bersama di tim pemberantasan TPPU di bawah Menkopolhukam," kata Prastowo.

Baca Juga: Kemenkeu: Tak Ada Angka Rp300 Triliun dalam Laporan PPATK

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya