KPU Akui Belum Bisa Atur Pemilu di 3 Provinsi Baru Papua

Perlu revisi UU Pemilu untuk atur pemilihan umum di sana

Jakarta, IDN Times — Komisioner KPU Idham Holik mengaku, pihaknya belum bisa mengatur pelaksanaan pemilu di tiga provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan.

Idham menjelaskan, saat ini pihaknya masih berpegang kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang mengatur jumlah provinsi di Indonesia sebanyak 34 provinsi.

Sementara dengan penambahan tiga provinsi baru di Papua, maka jumlah daerah di Indonesia menjadi 37 provinsi.

Baca Juga: Jusuf Kalla: DOB Papua Percepat Pelayanan Pemerintah ke Masyarakat

1. KPU tunggu revisi UU Pemilu

KPU Akui Belum Bisa Atur Pemilu di 3 Provinsi Baru PapuaBundaran SP2 yang menjadi ikon Kabupaten Mimika, Papua. (IDN Times/Ricky Lodar)

Idham mengaku, pihaknya kini masih menunggu Revisi UU Pemilu untuk mengatur pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg), pemilihan kepala daerah (pilkada), dan pemilihan presiden (pilpres) di tiga provinsi baru Papua.

“KPU adalah pelaksana undang-undang dan dalam lampiran I, II, III, dan IV, di UU Pemilu tertera 34 provinsi. Kecuali UU tersebut telah direvisi. Jadi kami masih menggunakan Undang-Undang 7/2018 tersebut,” kata Idham kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

2. Pengaturan pemilu di 3 provinsi baru Papua harus mengubah UU Pemilu

KPU Akui Belum Bisa Atur Pemilu di 3 Provinsi Baru PapuaKegiatan memangkur sagu warga Desa Damen, Asmat, Papua (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Idham menegaskan, KPU baru bisa memulai pengaturan pemilu di tiga provinsi baru tersebut setelah ada perubahan dalam UU Pemilu. Pengubahan beleid tersebut bisa dilakukan dengan merevisi UU Pemilu atau dengan dikeluarkannya Perpu.

Kendati begitu, dia mengaku tak memiliki kewenangan melakukan dua hal tersebut. KPU hingga kini masih menunggu pemerintah dan DPR membuat peraturan pemilu di tiga provinsi baru Papua.

“Kami tunggu undangan dari pemerintah dan DPR kalau berkaitan dengan hal tersebut,” tuturnya.

3. Pemerintah siapkan mekanisme pemerintahan di tiga provinsi baru Papua

KPU Akui Belum Bisa Atur Pemilu di 3 Provinsi Baru PapuaMenko Polhukam Mahfud MD (ANTARA/Moch Asim)

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan, bakal menyusun pemerintahan di tiga provinsi baru Papua. Ia mengaku akan membuat mekanisme hukum yang bakal dipilih mulai dari Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), Perpres, atau PP (Peraturan Pemerintah),

"Dalam waktu dekat, pemerintah akan memformulasikan bagaimana pemerintahan di sana. Kedua, pemerintah akan menyediakan payung hukum untuk keterisian wakil rakyat di DPR, DPD, dan DPRD I. Itu kan harus dibuat karena provinsi baru," ungkap Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (5/7/2022). 

Baca Juga: DPR Sahkan RUU 5 Provinsi, Papua Kini Punya 3 Provinsi Baru

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya