Kriteria Pelamar Prioritas Seleksi PPPK Guru, K2 Masuk yang Mana?

Pemerintah juga buka pendaftaran pelamar umum

Jakarta, IDN Times - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 akan dibuka besok, Selasa, 25 Oktober 2022. Sejumlah dokumen harus dipersiapkan calon pelamar yang akan mengikuti seleksi PPPK Guru, termasuk pelamar prioritas.

Peraturan terkait pelamar prioritas tertera dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2022.

Berikut jumlah pelamar prioritas dalam seleksi PPPK Guru.

1. Tiga pelamar prioritas dalam seleksi PPPK Guru

Kriteria Pelamar Prioritas Seleksi PPPK Guru, K2 Masuk yang Mana?ANTARA/Nova Wahyudi

Dalam beleid tersebut, terdapat tiga pelamar prioritas dalam seleksi PPPK Guru 2022. Ketentuan pelamar prioritas ada dalam Pasal 5 ayat (1) yakni pelamar prioritas I (P1), pelamar prioritas 2 (P2), dan pelamar prioritas 3 (P3).

Pelamar prioritas I yakni Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Kemudian guru Non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021.

2. Pelamar prioritas 2 dan 3

Kriteria Pelamar Prioritas Seleksi PPPK Guru, K2 Masuk yang Mana?PPPK Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Sementara pelamar prioritas 2 merupakan semua THK-2 yang belum diangkat menjadi PPPK atau ASN guru, dan belum memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021.

Terakhir, pelamar prioritas 3 adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

Pemerintah juga membuka akses lulusan PPG untuk menjadi PPPK guru.

Pelamar umum sesuai ketentuan Permenpan-RB yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka Mulai 25 Oktober, Ini Cara Daftarnya

3. Syarat pelamar PPPK Guru 2022

Kriteria Pelamar Prioritas Seleksi PPPK Guru, K2 Masuk yang Mana?Ilustrasi, Peserta CPNS dan PPPK di Jatim. Dok. Humas Pemprov Jatim.

Peserta guru PPPK Guru bisa mempersiapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk perlengkapan pendaftaran. Berikut syarat pelamar PPPK guru 2022:

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, P3K, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

- Surat keterangan berkelakuan baik, dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Syarat, Dokumen, dan Tata Cara Pendaftaran Guru PPPK 2022

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya