Mahfud MD: Hakim Objektif Vonis Bharada E 1,5 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai hakim sudah berlaku objektif, dalam menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E.
“Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik,” kata Mahfud di DPR, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Momen Vonis Bharada E: Kuasa Hukum Bersorak, Tim LPSK Berpelukan
1. Hakim modern dalam membuat kesimpulan
Mahfud juga menilai hakim lebih modern dalam membuat kesimpulan, tak seperti zaman Belanda.
“Hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat baik jaksa maupun pengacara maupun Sambo, ditulis semua lalu dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat, lalu membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus,” ujar Mahfud.
“Narasinya tidak seperti format zaman Belanda yang dipakai oleh hakim-hakim zaman dulu. Ini format modern sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita untuk dicerna dengan bagus pula,” sambung Mahfud.
2. Hukuman sepadan dengan status justice collaborator
Editor’s picks
Selain itu, Mahfud juga menilai hukuman yang dijatuhkan oleh hakim sepadan dengan status Bharada E sebagai justice collaborator.
Dalam hal ini, Bharada E dinilai membantu pihak kepolisian mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.
“Tadi kan jadi unsur yang dipertimbangkan nomor satu (justice collaborator) kalau nggak salah ya, kalau gak nomor satu nomor dua sebagai pihak yang mau bekerja sama, terdakwa yang mau bekerja sama itu kan, itu menurut saya bagus,” ucapnya.
3. Bharada E divonis 1,5 tahun penjara
Sebelumnya Bharada E atau Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Hukuman yang jatuhkan oleh hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima rekomendasi Richard Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Agggota majelis hakim, Alimin Ribut Sujono menegaskan, majelis tidak akan menutup mata terkait dengan justice collaborator.
“Majelis tidak akan menutup mata,” ujarnya.
Baca Juga: Justice Collaborator Bharada E Jadi Hal yang Meringankan