Marak Kasus Kekerasan Seksual Anak, Baleg DPR Tagih Janji Kapolri

Janji Kapolri Listyo Sigit buat direktorat khusus

Jakarta, IDN Times — Wakil Ketua Baleg DPR RI Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya, menagih janji Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mengatakan bakal membuat Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan Willy merespons maraknya kasus pelecehan atau kekerasan seksual pada anak menurut laporan terbaru Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

1. DPR sebut payung hukum untuk cegah kekerasan seksual sudah dibuat

Marak Kasus Kekerasan Seksual Anak, Baleg DPR Tagih Janji KapolriIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Willy mengatakan, DPR sudah membuat payung hukum untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual atau pelecehan pada perempuan berupa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, beleid itu bisa menjadi dasar untuk menangani kasus kekerasan baik pada perempuan maupun anak.

Dia menyinggung UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan itu, kata dia, bisa menjadi pedoman untuk menegakkan keadilan bagi korban pelecehan atau kekerasan seksual.

“Kalau merujuk pada kekerasan seksual pada anak juga apa kelebihan UU TPKS? Hukum acaranya bisa digunakan oleh UU sejenis, UU Penghapusan KDRT, UU Perlindungan Anak. Jadi UU yang satu genre itu bisa menggunakan hukum acaranya,” kata Willy dalam diskusi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Willy menilai, saat ini kasus pelecehan seksual cenderung terjadi karena aspek sosio kultural. Oleh karena itu diperlukan penanganan yang tegas dalam proses hukumnya.

Baca Juga: Kemen PPPA: UU TPKS Perlindungan Lengkap Korban Kekerasan Seksual

Baca Juga: UU TPKS Sah! Wujud Negara Lindungi Korban Kekerasan Seksual 

2. Menagih janji Kapolri buat Direktorat PPA

Marak Kasus Kekerasan Seksual Anak, Baleg DPR Tagih Janji KapolriPusiknas Bareskrim Polri

Willy mengatakan, saat ini dibutuhkan dua hal untuk mencegah terjadinya pelecehan atau kekerasan seksual. Pertama, literasi kepada masyarakat disertai penegakan proses hukum dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual.

“Jadi bagaimana membangun literasi sebagai basis di tengah masyarakat di tengah payung hukum yang ada. Kedua, kita harus tagih janji Kepolisian RI kepada Presiden Jokowi yang akan membentuk direktorat perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.

3. Janji Kapolri Listyo Sigit Prabowo Januari 2022

Marak Kasus Kekerasan Seksual Anak, Baleg DPR Tagih Janji KapolriKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu, 7 November 2021. (dok. Humas Polri)

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Januari lalu berjanji akan meningkatkan perhatian pada perlindungan perempuan dan anak dari tindak kejahatan. Dia berencana meningkatkan status unit PPA di Bareskrim menjadi direktorat.

Direktorat itu disebut akan memaksimalkan pelayanan untuk melindungi perempuan dan anak, terutama korban kekerasan. Sebagian besar polisi perempuan akan bertugas di direktorat tersebut.

“Sehingga korban yang akan melaporkan akan merasa nyaman, dan tentunya juga ada pendampingan psikologi, dan juga didampingi polisi-polisi wanita. Dengan demikian, betul-betul bisa memberikan perlindungan,” kata Listyo dikutip dari Pusiknas Polri.

Kendati begitu, hingga Juli 2022, direktorat khusus itu belum juga terbentuk.

Baca Juga: HAN 2022, KPAI: 31 Persen Anak Laki-Laki Korban Kekerasan Seksual

Baca Juga: Memahami Perbedaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksual

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya