Masih Perlu Sinkronisasi, RUU PDP dan ASN Batal Disahkan Hari Ini

DPR butuh waktu tambahan sinkronisasi RUU PDP dan RUU ASN

Jakarta, IDN Times — DPR RI memberikan waktu tambahan untuk membahas dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan masih diperlukan pembahasan lanjutan terkait dua rancangan UU tersebut. Adapun perpanjangan waktu yang diberikan sampai dengan masa sidang I 2022-2023.

“Berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 29 Juni 2022, Komisi I DPR telah meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP dan pimpinan Komisi II meminta perpanjangan waktu untuk perubahan UU 5/2014. Apakah dalam rapur ini kita bisa setujui perpanjangan waktu tersebut sampai dengan sidang I 2022-2023 akan datang?” tanya Dasco dalam Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

“Setuju,” jawab seluruh fraksi yang hadir.

1. Butuh waktu tambahan bahas RUU PDP

Masih Perlu Sinkronisasi, RUU PDP dan ASN Batal Disahkan Hari IniIlustrasi verifikasi data (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Dasco menjelaskan, ada kendala teknis dalam penyusunan RUU PDP. Dia tak menjelaskan kendala apa yang menghambat beleid yang akan mengatur perlindungan data pribadi tersebut.

“Masih ada kendala teknis tentang RUU PDP yang tentunya harus dicari solusinya,” kata Dasco.

Sejauh ini, Komisi I DPR telah selesai membahas seluruh daftar inventarisir masalah (DIM) RUU PDP. Namun, perumusan DIM itu disebut perlu sinkronisasi dan peninjauan ulang agar ketentuan yang dibuat bisa lebih komprehensif.

Baca Juga: Komisi IX DPR Khawatir Kualitas Pelayanan JKN Turun Gara-Gara KRIS

2. Pemerintah usulkan pembentukan PDP di bawah Kemenkominfo

Masih Perlu Sinkronisasi, RUU PDP dan ASN Batal Disahkan Hari Ini(Logo Kemenkominfo) www.ppid.kominfo.go.id

RUU PDP tersendat pembahasannya karena usulan terbaru pemerintah, yang menginginkan pembentukan otoritas PDP di bawah Kemenkominfo.

Sementara pada awalnya, pemerintah telah menyetujui usulan DPR untuk membentuk otoritas PDP yang bersifat independen dan bertanggung jawab pada presiden.

“Tentunya untuk kesempurnaan dan kebaikan dari Undang-Undang tersebut. Sehingga dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka pimpinan DPR atas persetujuan bamus pengganti konsultasi rapat kemarin menyetujui satu masa sidang lagi,” ujar Dasco.

3. Rancangan UU ASN hindari politisasi

Masih Perlu Sinkronisasi, RUU PDP dan ASN Batal Disahkan Hari IniIlustrasi ASN (Dok.IDN Times/Istimewa)

Pembahasan Rancangan UU ASN juga diberikan waktu tambahan oleh DPR RI.

RUU ASN ini diharapkan menghindari politisasi penempatan pejabat, baik di pusat maupun daerah. Hal ini dirumuskan karena sering kali pejabat yang terpilih di daerah merupakan anggota tim sukses atau ASN TNI/Polri aktif.

Baca Juga: Guru Non-ASN Lolos Seleksi 2021 Diprioritaskan Seleksi ASN PPPK 2022

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya