Menkumham-KPU Teken Nota Kesepahaman, Sepakat Pertukaran Data

Nota kesepahaman atur pertukaran data

Jakarta, IDN Times — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Selain itu, KPU juga menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate dan Kepala Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi.

“Kami ucapkan terima kasih dengan Pak Menkumham, Menkominfo, dan LKPP atas penandatanganan nota kesepahaman di antara kita, terutama dalam rangka untuk memperlancar dan menyukseskan kegiatan Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari, di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: KPU Akan Verifikasi Penggandaan KTP dalam Pileg 2024

1. Yasonna jelaskan isi nota kesepahaman atur pertukaran data

Menkumham-KPU Teken Nota Kesepahaman, Sepakat Pertukaran DataKPU dan Kemenkumham menandatangani nota kesepahaman untuk Pemilu 2024. (IDNTimes/Melani Putri)

Yasonna menjelaskan, isi nota kesepahaman yang diteken bersama dengan KPU melingkupi penggunaan data dan pemanfaatannya dalam Pemilu 2024.

Selain itu, cakupan nota kesepahaman ini juga terkait dengan perkembangan sistem teknologi informasi, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pedoman atau petunjuk tenis peningkatan sumber daya manusia, dukungan sosialiasi serta edukasi, dan pemanfaatan sarana-prasarana kerja sama dalam rangka Pemilu 2024.

“Melalui nota kesepahaman ini, diharapkan dapat menigkatkan kerja sama antara KPU dengan Kemenkumham dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi masing-masing yang saling berkaitan erat,” ujar Yasonna.

2. Permudah akses pemanfaatan data untuk parpol

Menkumham-KPU Teken Nota Kesepahaman, Sepakat Pertukaran DataGedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (IDN Times/Ilyas Mujib)

Yasonna menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman ini juga berkaitan erat dengan akses data terkait badan hukum partai politik, perubahan AD/ART partai politik tingkat nasional, dan perubahan kepengurusan parpol di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.

“Pemanfaatan data tersebut juga langkah konkret Ditjen AHU untuk verifikasi administrasi dan faktual terhadap parpol peserta pemilu yang akan datang,” kata dia.

3. Data dari Kemenkumham sebagai mitigasi sengketa

Menkumham-KPU Teken Nota Kesepahaman, Sepakat Pertukaran DataKantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Hasyim mengatakan, data yang diberikan akses oleh Kemenkumham ini bisa membantu KPU jika dalam proses pemilu terjadi sengketa antar partai.

“Sehingga dari berbagai situasi kalau KPU ditanya misal ada sengketa partai antar pengurus partai dengan internal partai, kalau KPU ditanya yang kami pegang adalah SK Kemenkumham,” kata dia.

“Kedua, urusan perundang-undangan, karena salah satu materi Undang-Undang Pemilu adalah KPU membentuk Peraturan KPU secara substansi, administrasi dan komunikasi itu semua kewenangan Menkumham. Sehingga dengan demikian, kerja sama di situasi yang strategis untuk memperlancar dan mempermudah proses publikasi di KPU,” tuturnya.

Baca Juga: Tunggu Perppu Pemilu di DOB Papua, KPU Pastikan SDM KPU Siap

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya