Menteri LHK Waspadai Perusahaan Asing Greenwashing Karbon Indonesia

Siti Nurbaya waspada greenwashing dari perusahaan asing

Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup (LHK), Siti Nurbaya Bakar, mewaspadai kemungkinan Indonesia menjadi alat greenwashing dari perusahaan-perusahaan luar negeri yang menghasilkan emisi karbon.

Greenwashing diartikan sebagai suatu strategi pemasaran, dan komunikasi yang bisa digunakan perusahaan untuk memberikan citra yang ramah lingkungan.

“Pada konteks ini kita yang perlu hati-hati agar perdagangan karbon yang dilakukan sesuai dengan peraturan,” kata Siti dalam rapat kerja teknis nasional pengendalian perubahan iklim di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga: Refleksi LHK 2022, Menteri LHK: Tahun Penuh Keberanian

1. Karbon Indonesia dianggap lebih murah

Menteri LHK Waspadai Perusahaan Asing Greenwashing Karbon IndonesiaMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. (IDNTimes/Melani Putri)

Siti Nurbaya mengatakan nilai karbon yang dijual Indonesia jauh lebih murah di pasar karbon ketimbang yang dijual negara lain. Selain itu, prinsip jual beli karbon di Indonesia terbilang lebih murah daripada biaya yang harus dikeluarkan untuk menurunkan gas rumah kaca perusahaan.

Maka dari itu, Siti Nurbaya mewaspadai kemungkinan masuknya perusahaan asing yang melakukan greenwashing dengan membeli karbon dari Indonesia. 

"Nanti orang tetap kerja (mengeluarkan emisi) kayak gitu karena menganggap 'ah gampang, karbonnya beli aja sama sektor kehutanan'. Nah, itu bisa saja dilakukan," ujar dia. 

2. Waspadai hutan besar di Indonesia

Menteri LHK Waspadai Perusahaan Asing Greenwashing Karbon IndonesiaSalah satu kawasan hutan adat di Tano Batak yang digunduli. (Dok/AMAN)

Kader Partai NasDem itu juga mewaspadai kemungkinan hutan Indonesia digunakan sebagai greenwashing perusahaan-perusahaan penghasil emisi karbon. Siti Nurbaya menyoroti hutan-hutan dengan area luas yang ada di Indonesia. 

"Kan serem-serem, di Kalimantan Barat, Papua, Kalimantan Tengah, yang hutannya gede-gede," ucap dia. 

Baca Juga: Gubernur Kaltim Bicara soal Emisi Karbon: Bisa Bayar Utang Negara

3. Karbon trading di Indonesia harus sesuai aturan

Menteri LHK Waspadai Perusahaan Asing Greenwashing Karbon IndonesiaIlustrasi kebakaran hutan (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021, pemerintah daerah memiliki peran dalam pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) atau rencana mengurangi emisi karbon sebagai upaya mencegah dampak krisis iklim. 

Aturan tersebut termasuk memuat upaya pengurangan emisi gas rumah kaca secara langsung dari daerah. KLHK juga melalui program Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+) bersama World Bank, telah menyusun aturan untuk mencapai pengurangan emisi karbon. 

Siti Nurbaya berharap kepala daerah bisa berpegang teguh terhadap aturan tersebut, sehingga upaya menurunkan emisi gas rumah kaca bisa tercapai. 

"Mengingat NDC mitigasi dan adaptasi mencakup banyak sektor di kementerian/lembaga dan lintas OPD di provinsi, saya mengajak Bapak dan Ibu (kepala daerah) untuk bersama- sama bersinergi dan berkolaborasi untuk mencapai tujuan nasional kita mengurangi emisi GRK dan meningkatkan ketahanan iklim," ujarnya. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya