Menuju Final, RUU Perlindungan Data Pribadi Tinggal Disahkan DPR 

RUU PDP jadi payung hukum perlindungan data pribadi

Jakarta, IDN Times — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disetujui Komisi I DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna mendatang.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Dave Laksono mengatakan pengesahan tersebut akan dilakukan dalam rapat paripurna tahun ini.

“Akan disahkan dalam Paripurna berikutnya,” kata Dave di DPR, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

1. RUU PDP jadi payung hukum perlindungan data pribadi

Menuju Final, RUU Perlindungan Data Pribadi Tinggal Disahkan DPR Ilustrasi KTP Elektronik (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dave mengatakan RUU PDP dibuat sebagai payung hukum perlindungan data pribadi di Indonesia. Dalam draft RUU PDP yang diterima IDN Times, terdapat beberapa pasal penjamin keamanan data pribadi dalam RUU PDP.

Diketahui terdapat 5 pasal yang mengatur hukuman bagi pelanggar aturan perlindungan data pribadi, yakni Pasal 65, 66, 67, 68, 69, dan 70.

Ketentuan pidana terhadap pelanggar peraturan perlindungan data pribadi terdapat di Pasal 67. Dalam beleid itu, setiap orang yang sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi demi keuntungan sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Aturan itu juga mengatur penggunaan data pribadi palsu dengan tujuan keuntungan diri sendiri dan atau orang lain, bisa dipidana denda paling banyak Rp6 miliar dan atau penjara enam tahun.

Baca Juga: Marak Kebocoran Data, PSI Dorong Bahas RUU PDP Demi Perlindungan Data

2. Jadi awal baru untuk perlindungan data pribadi

Menuju Final, RUU Perlindungan Data Pribadi Tinggal Disahkan DPR Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Demokrat Rizki Aulia Rahman menilai RUU PDP bukan jalan keluar dari permasalahan kebocoran data seperti yang sering terjadi beberapa waktu terakhir.

Menurutnya RUU PDP ini merupakan awal baru untuk memastikan jalannya perlindungan hukum bagi korban peretasan atau penyalahgunaan data oleh orang lain.

“UU PDP tidak akan menyelesaikan seluruh permasalahan, tapi menjadi awal yang baru,” ujar dia.

3. Marak serangan hacker di Indonesia

Menuju Final, RUU Perlindungan Data Pribadi Tinggal Disahkan DPR Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Rizki berharap RUU PDP bisa mencegah terjadinya peretasan data dan penyalahgunaan data masyarakat. Dengan dibentuknya payung hukum, Komisi I berharap ada ketakutan untuk menyalahgunakan data.

“Sehingga kami harap tidak ada lagi penyelewengan data dengan adanya UU PDP ini nantinya,” ucap dia.

Dalam satu bulan terakhir, Indonesia digegerkan dengan beberapa kali serbuan hacker atau peretas ke data pemerintah.

Salah satu hacker yang banyak disorot, Bjorka, mengaku telah meretas data pribadi beberapa pejabat pemerintah seperti data pribadi Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam mahfud MD, hingga data surat-menyurat Presiden Jokowi.

Baru-baru ini juga diketahui akun Twitter TNI AD, @tni_ad diretas selama dua pekan. Akun Twitter resmi tersebut hanya mengunggah postingan terkait penguin sejak Agustus lalu.

Baca Juga: Bjorka Bocorkan Data Luhut Belum Booster, Jubir Menko Ungkap Faktanya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya