MKD Proses Laporan Anggota DPR Diduga KDRT Istri

BY mengundurkan diri dari anggota DPR

Jakarta, IDN Times — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazarudin Dek Gam mengatakan pihaknya sudah menerima laporan pelanggaran kode etik berupa tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh salah seorang anggota DPR RI.

Nazarudin mengonfirmasi laporan dugaan KDRT itu menyeret anggota fraksi PKS berinisial BY.

“Menurut laporannya betul seperti itu (kader PKS),” ujarnya, Selasa (23/5/2023).

1. MKD lakukan verifikasi laporan KDRT

MKD Proses Laporan Anggota DPR Diduga KDRT IstriIlustrasi kekerasan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Nazarudin mengatakan pihaknya tengah melakukan verifikasi lengkap terhadap laporan tersebut.

Jika laporan yang diterima MKD tersebut sudah lengkap, maka pihaknya akan memanggil terduga pelaku.

“MKD akan terbuka dengan kasus tersebut,” ucapnya.

Nazarudin juga menegaskan MKD memiliki waktu dua hari untuk mengklarifikasi laporan yang ditujukan pada BY tersebut.

Baca Juga: Dilaporkan Kasus KDRT, Anggota DPR Kader PKS Inisial BY Undurkan Diri

2. PKS sebut BY sudah mengundurkan diri dari anggota DPR

MKD Proses Laporan Anggota DPR Diduga KDRT IstriPresiden PKS Ahmad Syaikhu (Dok PKS)

Ketua DPP PKS, Ahmad Mabruri mengatakan BY sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.

Mabruri menyebut proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh BY sudah berjalan di internal DPP PKS.

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," ujar Mabruri.

3. BY dilaporkan ke polisi

MKD Proses Laporan Anggota DPR Diduga KDRT IstriKekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Sukma Shakti)

BY dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik oleh kuasa hukum korban, Srimiguna, pada Senin (22/5/2023).

Srimiguna mengatakan aduan dugaan KDRT oleh anggota dewan tersebut sudah diterima oleh anggota MKD. Dia kemudian mempertanyakan moral seorang anggota dewan yang melakukan tindak KDRT.

Korban sebelumnya sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan suaminya yang berstatus anggota DPR itu ke ranah hukum, tepatnya pada kepolisian Polrestabes Bandung, November 2022.

Setelah lima bulan memberikan laporan KDRT ke Polrestabes Bandung, proses penyelidikan akhirnya naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta.

“Alhamdulilah tanggal 9 Mei laporan terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," kata Srimiguna.

Baca Juga: Anggota DPR Dilaporkan ke MKD, Diduga KDRT ke Istrinya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya