MPR Tak Akan Amandemen UUD 1945, Akan Bentuk Panitia Adhoc

Bambang Sosatyo nilai perlu kajian PPHN tanpa amandemen

Jakarta, IDN Times — Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengaku pihaknya tidak akan melakukan amandemen UUD 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada periode 2019-2024. Langkah ini diambil setelah MPR menggelar rapat gabungan dengan Badan Pengkajian MPR secara tertutup.

Bambang menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengkajian terhadap PPHN dan aturan perundang-undangan. Menurut kajiannya, PPHN ini tidak mengubah UUD 1945 seperti yang dikhawatirkan oleh beberapa kelompok masyarakat.

“Rekomendasi kita pada MPR berikutnya adalah berdasarkan panitia adhoc agar periode depan melakukan pengkajian secara menyeluruh dalam UUD, kalau sekarang kan tidak mungkin dilakukan amandemen karena situasi politik tidak memungkinkan,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

1. Perlu kajian PPHN tanpa amandemen

MPR Tak Akan Amandemen UUD 1945, Akan Bentuk Panitia AdhocIDN Times/Maria Safitri

Bambang menilai, diperlukan kajian lebih serius terkait PPHN dalam UUD 1945. Kajian itu akan dibahas lebih lanjut oleh panitia adhoc yang akan dibentuk dalam rapat gabungan 21 Juli nanti.

“Nanti akan ditetapkan atau akan dibentuk di rapat gabungan tanggal 21 dan akan dilakukan pengambilan keputusannya, setuju atau tidak setuju oleh seluruh anggota MPR RI tanggal 16 Agustus,” ujar dia.

Baca Juga: Puan Tutup Masa Sidang: DPR RI Sudah Sahkan 11 UU dan 4 RUU Inisiatif

2. Bambang minta ada PPHN tanpa amandemen

MPR Tak Akan Amandemen UUD 1945, Akan Bentuk Panitia AdhocDok.IDN Times

Bambang menilai, diperlukan akses untuk bisa menghadirkan PPHN tanpa amandemen. Menurutnya kurang tepat jika PPHN diatur dalam undang-undang.

Dia juga menyinggung kekhawatiran banyak pihak jika PPHN kembali dimasukkan dalam UUD dengan cara amandemen. Padahal, menurutnya tak ada masalah jika PPHN dihadirkan kembali dalam UUD melalui mekanisme amandemen.

“Kita menggaap perlu dibentuk panitia adhoc MPR yang akan melakukan pembahasan hal-hal yang dimaksud, untuk kemudian diambil keputusan dalam sidang MPR,” tuturnya.

3. Bambang Soesatyo harap panitia adhoc dapat hentikan debat perpanjangan jabatan presiden

MPR Tak Akan Amandemen UUD 1945, Akan Bentuk Panitia AdhocJokowi tinjau food estate di Kalimantan Tengah (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

MPR mengklaim Badan Pengkajian melihat ada ruang untuk memasukkan PPHN dengan konvensi ketatanegaraan. Hal ini sebagaimana penyelenggaraan sidang tahunan MPR yang tidak diatur dalam undang-undang dan tidak dimandatkan undang-undang.

Namun urgensinya ternyata dapat diterima menjadi suatu konvensi ketatanegaraan. Bambang berharap, dengan keputusan tersebut, perdebatan soal isu amandemen terkait penambahan masa jabatan presiden bisa berhenti.

"Harapan saya dan pimpinan MPR dan badan kajian tidak perlu ada kekhawatiran di publik bahwa ada upaya-upaya untuk melakukan amandemen. Siapa penyelenggaraan pemilu yang akan datang tidak lagi dihantui oleh berbagai kecurigaan-kecurigaan," ungkapnya.

Baca Juga: 5 Fakta Gedung DPR/MPR RI yang Kerap Jadi Sasaran Aksi Demonstrasi

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya