Paripurna DPR Singgung Perppu Ciptaker, Buka Kemungkinan Tak Disetujui

Perppu harus dapat persetujuan DPR

Jakarta, IDN Times — Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel menyinggung Perppu Cipta Kerja dalam pembukaan Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Gobel menyevut sejumlah agenda penting dan strategis akan diselesaikan sesuai fungsi konstitusional DPR RI, termasuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Pemerintah menilai bahwa Perppu tersebut sebagai pelaksanaan atas putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan agar dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Gobel.

Baca Juga: Mahfud MD: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Sah, Saya Tanggung Jawab

1. DPR buka kemungkinan tak setujui Perppu

Paripurna DPR Singgung Perppu Ciptaker, Buka Kemungkinan Tak DisetujuiGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Gobel juga menjelaskan bahwa ada kemungkinan DPR RI tak menyetujui Perppu Cipta Kerja. Gobel mengatakan Perppu tersebut harus lebih dulu disetujui DPR RI sebelum diimplementasikan di masyarakat.

“Sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut,” ucap Gobel.

2. DPR akan lihat aspek kegentingan Perppu

Paripurna DPR Singgung Perppu Ciptaker, Buka Kemungkinan Tak DisetujuiPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Gobel mengatakan DPR RI sesuai dengan fungsi konstitusionalnya akan menilai pemenuhan parameter Perppu Cipta Kerja dalam hal kegentingan memaksa sehingga Presiden Joko “Jokowi” Widodo berwenang mengeluarkan Perppu.

“Menilai substansinya yang memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan Cipta Kerja,” kata dia.

Baca Juga: Kemenaker Bantah Perppu Cipta Kerja Bolehkan Kontrak Seumur Hidup

3. DPR akan bahas 11 RUU prolegnas prioritas

Paripurna DPR Singgung Perppu Ciptaker, Buka Kemungkinan Tak DisetujuiSuasana Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Dasco juga mengatakan akan membahas 11 RUU prolegnas prioritas 2023 dalam masa persidangan tahun ini.

“Dalam pembahasan RUU, DPR RI bersama dengan Pemerintah akan melanjutkan pembahasan 11 RUU yang masih dalam pembahasan tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023,” tuturnya.

Baca Juga: Puan Maharani Absen di Pembukaan Sidang Paripurna DPR RI 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya