Perludem Soroti Hambatan Pemilu 2024, Termasuk Penggunaan Sipol

Tanda tanya penggunaan Sipol dalam pendaftaran parpol

Jakarta, IDN Times — Manager Perludem, Fadli Ramadhanil menyoroti beberapa hal yang bisa berpotensi menghambat jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Di antaranya, Perludem menyoroti pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dan jalannya verifikasi partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol salah satu yang paling awal yang akan dijalani sebagai tahapan Pemilu 2024. Sebagai sebuah awalan, tentu kita memastikan tahapan pendaftaran dan tahapan verifikasi parpol peserta Pemilu dapat berjalan dengan baik,” kata Fadli di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

1. Peraturan teknis Pemilu masih tahap harmonisasi

Perludem Soroti Hambatan Pemilu 2024, Termasuk Penggunaan SipolSimulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Fadli menyoroti soal aturan teknis Pemilu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sebenarnya masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dengan demikian, PKPU sebenarnya belum diundangkan meski sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI.

Menurutnya, beleid ini harus segera disahkan oleh pemerintah untuk mengatur jalannya tahapan Pemilu 2024. Mulai dari tahap pendaftaran parpol peserta Pemilu, verifikasi, dan keputusan KPU. KPU sendiri sudah menetapkan pendaftaran parpol peserta Pemilu pada 1-7 Agustus 2024.

“Kita ada pada situasi cukup pasif. Menuju tanggal 1 Agustus, kurang lebih ada 15 hari dan tentu parpol memerlukan kerangka teknis atau kerangka hukum teknis dalam menjalankan atau melaksanakan tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu,” ujar Fadli.

“Tentu kita perlu dorong PKPU soal pendaftaran dan verifikasi parpol ini segera diundangkan sehingga baik parpol maupun masyarakat mengetahui seperti apa proses pendaftaran tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga: Mitigasi Risiko Kegagalan, Bawaslu Harap KPU Segera Beri Akses Sipol

Baca Juga: 45 Partai Ajukan Sipol KPU, Siap Bertarung di Pemilu 2024

2. Tanda tanya penggunaan Sipol dalam pendaftaran parpol

Perludem Soroti Hambatan Pemilu 2024, Termasuk Penggunaan SipolKomisioner KPU, Idham Holik membuka akses Sipol (IDN Times/Yosafat Diva)

Fadli kemudian menyinggung soal peran Sipol dalam tahapan pendaftaran Pemilu 2024.

Dia mengatakan, ada dua pandangan terkait penggunaan Sipol. Pertama, kelompok yang memandang Sipol adalah syarat mutlak untuk mengikuti proses pendaftaran parpol peserta Pemilu.

Menurutnya, kelompok ini berargumen bahwa Sipol merupakan syarat wajib untuk ikut dalam kontestasi politik di Indonesia.

Kedua, kelompok yang beranggapan bahwa Sipol merupakan alat bantu KPU untuk mendata partai politik. Menurut mereka, parpol tetap harus melampirkan dokumen fisik ke KPU.

“Ini menurut saya harus diselesaikan karena kalau tidak selesai nanti akan ada banyak soal bahkan sebelum verifikasi dimulai,” ujarnya.

3. KPU masih pakai Sipol untuk pendaftaran

Perludem Soroti Hambatan Pemilu 2024, Termasuk Penggunaan SipolAkses Sipol resmi dibuka (IDN Times/Yosafat Diva)

Sebagai informasi, peraturan KPU soal pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu tidak mencantumkan diksi ‘wajib’ menggunakan Sipol.

“Dalam PKPU Nomor 11/2017 atau PKPU 6/2018 itu ada kata ‘wajib dalam penggunaan aplikasi Sipol’ sekarang sudah tidak ada,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik.

Kendati demikian, Idham mengatakan, sampai saat ini seluruh partai politik tetap menggunakan Sipol untuk mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

“Sampai saat ini parpol antusias meng-upload datanya di Sipol,” ucapnya.

Baca Juga: KPU Pastikan Atasi Kendala Sipol yang Dialami Parpol

Baca Juga: Ada 12 Pendatang Baru, KPU: 26 Parpol Sudah Daftar Sipol

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya