Pimpinan DPR Ungkap Alasan RKUHP Batal Disahkan Pekan Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkap alasan pihaknya batal mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada pekan ini. Rapat pengesahan RKUHP semula dijadwalkan pada pekan ini.
“Masih ada beberapa pasal yang belum disinkronisasi oleh pemerintah, tapi semangatnya Komisi III DPR RI ingin sekali pengesahan RKUHP dilakukan dalam masa sidang saat ini,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senin (21/11/2022).
Baca Juga: Di RKUHP Terbaru, Hina DPR Hingga Polisi Bisa Dipenjara 1,5 Tahun
1. DPR masih lakukan harmonisasi
Dasco mengatakan DPR masih melakukan harmonisasi RKUHP bersama pemerintah. Dia berharap RKUHP bisa segera disahkan pada akhir 2022.
Dia juga mengatakan tak menutup kemungkinan pengesahan RKUHP bakal dilakukan saat masa reses DPR. Diketahui, DPR akan memasuki masa reses per 15 Desember 2022.
“Kita lihat nanti perkembangannya hari ke hari. Bila memang perlu dikerjakan pada saat reses, tentunya ada mekanisme tersendiri yang dilakukan agar pembahasan tersebut berjalan bagus,” ujar Dasco.
2. DPR masih bahas isu krusial RKUHP
Berdasarkan rapat DPR bersama pemerintah pada 3 dan 9 November 2022, terdapat beberapa isu krusial yang masih harus dikaji. Beberapa isu di antaranya living law yang berpotensi melanggar asa legalitas hukum pidana, pasal-pasal terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Pasal penghinaan presiden juga masih menjadi pembahasan mendalam di Komisi III DPR RI. Kemudian, contempt of court terkait publikasi persidangan, rekayasa kasus sebagai usulan baru yang belum dituangkan, pidana narkotika yang harus disesuaikan dengan rencana kebijakan narkotika baru dalam RUU Narkotika, serta pidana lingkungan hidup yang harus menyesuaikan administrasi dalam hukum lingkungan.
3. Lima pasal dihapus dalam RKUHP
Menurut draf terbaru RKUHP per 9 November 2022 yang diserahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, ke DPR, terdapat pengurangan pasal dari 632 pasal, menjadi 627 pasal.
Total ada lima pasal dalam draf RKUHP versi 9 November 2022 yang dihapus, di antaranya pasal tentang penggelandangan, pasal tentang unggas dan ternak, serta pasal tentang lingkungan hidup.
Baca Juga: KontraS: Soal RKUHP, DPR Minim Pengetahuan soal Pelanggaran HAM Berat