PSI Soroti Jutaan Ruang Kelas Sekolah di Indonesia Rusak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyoroti jutaan ruang kelas sekolah di Indonesia dalam keadaan rusak. Ketua DPP PSI Furqan AMC mengatakan kondisi rusak itu linier ada di setiap jenjang pendidikan, mulai SD, SMP, SMA/SMK.
“Gawat! Setengah dari total jutaan ruang kelas SD, SMP, SMA dan SMK di Indonesia dalam kondisi rusak. Kondisi darurat nasional ini harus jadi perhatian semua pihak. PSI akan terus menggaungkan Gerakan Bela Sekolah,” kata Furqan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/2/2023).
1. Setengah dari total ruang kelas SD rusak
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022, terdapat 726 ribu atau 60,60 persen dari 1,2 juta ruang kelas SD yang rusak ringan/sedang.
“Di antara yang rusak tersebut mayoritasnya atau sekitar 600 ribu adalah ruang kelas SD negeri,” kata Furqan.
Baca Juga: Jokowi Instruksikan Sekolah yang Rusak di Cianjur Segera Diperbaiki
2. Mayoritas ruang kelas SMP dan SMA negeri rusak
Masih merujuk data yang sama, ada sekitar 430 ribu ruang kelas SMP di mana 229 ribu dalam kondisi rusak ringan/sedang atau 53,30 persen.
Editor’s picks
Di antaranya sekitar 160 ribu ruang kelas SMP Negeri yang rusak.
Sementara untuk ruang kelas SMA dalam keadaan rusak ringan/sedang sebanyak 88 ribu atau 45,03 persen dari 196 ribu ruang kelas. Dari yang rusak tersebut di antaranya 59 ribu adalah ruang kelas SMA Negeri.
Adapun ruang kelas SMK yang rusak ringan/sedang kurang lebih 91 ribu ruang kelas, sekitar 45,23 persen dari 202 ribu ruang kelas yang tersedia. Si mana hampir 36 ribunya adalah ruang kelas SMK Negeri.
3. Kondisi ruang kelas rusak bertentangan dengan undang-undang
Furqan kemudian menyinggung aturan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sebabnya kondisi ruang kelas yang rusak ini bertentangan dengan UUD.
Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2 menyatakan, bahwa: (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menyebutkan setiap satuan pendidikan menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan.
"Kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Perbaikan infrastruktur pendidikan harus diprioritaskan, demi memenuhi amanat konstitusi," ujar Furqan.
Baca Juga: Pelajar di Lamongan Terobos Banjir ke Sekolah