Puan Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan Lewat RUU KIA

RUU KIA untuk kesejahteraan ibu dan anak

Jakarta, IDN Times — Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong cuti ibu hamil menjadi enam bulan, dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Ketentuan itu tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi tiga bulan.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Puan Maharani Sebut Indonesia Pimpin Isu Perempuan dalam IPU ke-144

1. RUU KIA untuk kesejahteraan ibu dan anak

Puan Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan Lewat RUU KIAIlustrasi anak-anak (IDN Times/Sunariyah)

Sebagai informasi, RUU KIA fokus pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak, yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.

“Ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak,” ucap Puan.

Puan kemudian mengatakan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu. Di antaranya, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

“Tentunya bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja,” tutur Puan.

Puan mengingatkan, masa 1.000 HPK yang salah akan berdampak pada kehidupan anak. Pasalnya jika HPK tidak dilakukan dengan baik, anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal.

“RUU KIA ini hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal. Menjadi tugas negara untuk memastikan generasi penerus tumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat,” jelas Puan.

2. RUU KIA juga atur upah untuk ibu yang cuti melahirkan

Puan Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan Lewat RUU KIAIlustrasi vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan. Di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.

Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.

“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” ujar Puan.

3. Menjamin kesehatan reproduksi perempuan

Puan Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan Lewat RUU KIADokumentasi Pribadi

Puan menambahkan, RUU KIA juga terkait erat dengan edukasi kesehatan reproduksi. Kemudian juga sebagai upaya untuk menurunkan angka stunting, hingga memajukan perempuan melalui keterlibatan di ruang publik.

“Perempuan memiliki potensi dalam perkembangan bisnis yang akan memberikan kontribusi berarti bagi perekonomian Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga: Kader Ingin PDIP Segera Kampanyekan Puan Jadi Capres 2024

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya