Resmi Diterima DPR, Perppu Cipta Kerja Mulai Dikaji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya telah menerima secara resmi Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 atau Perppu Cipta Kerja dari pemerintah.
Puan mengatakan akan menelaah Perppu tersebut dan menerima masukan dari publik.
“Sekarang kita baca dulu, kita telaah dulu, kemudian tentu saja membuka ruang yang seluas-luasnya kepada publik untuk ikut bisa mencerna dan membaca isi dari Perppu tersebut. Ya, setelah itu, baru kita akan jalankan mekanismenya sebaik-baiknya,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023).
1. DPR RI kaji Perppu Cipta Kerja agar bermanfaat
Puan mengaku DPR akan mengkaji secara mendalam isi Perppu Cipta Kerja yang telah disusun oleh pemerintah.
Puan berharap kebijakan tersebut nantinya akan dikaji sesuai mekanisme berlaku agar implementasinya nanti bisa bermanfaat dan berguna.
“Memang Perppu ini nantinya bisa bermanfaat dan berguna dan tidak ada lagi hal-hal yang kemudian menyalahi aturan sehingga memang bisa berlaku,” ucap Puan.
Baca Juga: [WANSUS] Lampu Merah Krisis Iklim dan Senjata Perppu Ciptaker Jokowi
2. Jokowi terbitkan Perppu Cipta Kerja karena keadaan genting
Diketahui, Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menerbitkan Perppu Ciptaker tersebut pada Jumat (30/12/2022) lalu. Jokowi menjelaskan alasan terbitnya Perppu tersebut pada dasarnya, untuk mengantisipasi keadaan dunia saat ini yang sedang tidak baik-baik saja.
Situasi Indonesia, menurut Jokowi, yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global. Atas dasar itu, pemerintah berdalih menerbitkan Perppu Ciptaker yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
3. Perppu Cipta Kerja banyak dikritik masyarakat
Sejak diterbitkan pada akhir tahun lalu, Perppu Cipta Kerja banyak disoroti masyarakat. Sejumlah pasal ditolak karena dinilai merugikan masyarakat, justru menguntungkan pengusaha.
Asosiasi Pekerja (ASPEK) Indonesia mengatakan mereka bakal merespons Perppu Cipta Kerja dengan turun ke jalan dan berunjuk rasa. Mereka akan menuntut kepada Jokowi supaya mencabut Perppu nomor 2 tahun 2022.
"Kami akan turun ke jalan dan berunjuk rasa memprotes itu," tutur Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat.
Selain dari kalangan pekerja, Perppu ini juga dikritik sejumlah organisasi masyarakat lingkungan. WALHI menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja justru menambah buruk dampak krisis iklim alih-alih mencegah dampak itu terjadi.
Baca Juga: Mahasiswa Sadar Krisis Iklim Menolak Perppu Cipta Kerja, Kenapa?