Rumah Pribadi Ferdy Sambo Masih Dipantau Ketat Brimob

Ferdy Sambo tersangka dalam kasus Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, masih dipantau ketat oleh pasukan Brimob dan Propam Polri usai penetapan tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Pantauan IDN Times, pukul 20.40 WIB pasukan Brimob masih memantau ketat rumah pribadi Ferdy Sambo. Kendaraan taktis (Rantis) juga masih bersiaga di beberapa titik.

Polisi juga masih memasang garis polisi di depan rumah pribadi Ferdy Sambo.

Sebelumnya Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya yakni RE (Bharada E), Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338, Jo 55 dan 56 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun selama-lamanya,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Adapun sejumlah pihak di kepolisian ditengarai terbukti berupaya menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan, sehingga proses penanganan menjadi lambat.

"Jika sebelumnya ada 25 personel yang diperiksa, saat ini ada 31 personel. Selain itu, kita juga sudah melakukan penempatan khusus terhadap beberapa personel. Jika sebelumnya empat, kini 11 personel Polri ditempatkan di Brimob," kata Kapolri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: 3 Rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Dijaga Personel Brimob

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya