RUU Perlindungan Data Pribadi Bakal Disahkan DPR Hari Ini

Pemerintah didorong buat aturan turunan

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan menjadi Undang-Undang pada hari ini, Selasa (20/9/2022). Pengesahan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Puan Maharani.

“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).

1. RUU Perlindungan Data Pribadi yang disahkan atur tagihan pinjol dan doxing

RUU Perlindungan Data Pribadi Bakal Disahkan DPR Hari Iniilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui naskah final RUU Perlindungan Data Pribadi telah dibahas sejak tahun 2016. Naskah itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Dalam draft terbaru, jumlah pasal di RUU PDP bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada 2019 yakni 72 pasal.

Puan berharap RUU PDP bakal memberikan kepastian hukum atas data pribadi masyarakat.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujar Puan.

Baca Juga: DPR Sebut RUU PDP Selesai Dibahas, Tinggal Sinkronisasi

2. Pemerintah didorong buat aturan turunan

RUU Perlindungan Data Pribadi Bakal Disahkan DPR Hari Ini(IDN/Teatrika Handoko Putri)

Puan juga berharap pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.

“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” ucap Puan.

Baca Juga: Nico Siahaan: RUU PDP Harus Rampung Sebelum Pertemuan G20

3. Jaminan perlindungan data pribadi

RUU Perlindungan Data Pribadi Bakal Disahkan DPR Hari IniIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam draft RUU PDP yang diterima IDN Times, terdapat beberapa pasal penjamin keamanan data pribadi dalam RUU PDP.

Diketahui terdapat 5 pasal yang mengatur hukuman bagi pelanggar aturan perlindungan data pribadi, yakni Pasal 65, 66, 67, 68, 69, dan 70. Ketentuan pidana terhadap pelanggar peraturan perlindungan data pribadi terdapat di Pasal 67.

Dalam beleid itu, setiap orang yang sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi demi keuntungan sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Aturan itu juga mengatur penggunaan data pribadi palsu dengan tujuan keuntungan diri sendiri dan atau orang lain, bisa dipidana denda paling banyak Rp6 miliar dan atau penjara enam tahun.

Topik:

  • Rendra Saputra
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya