Sah! RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang

DPR mengesahkan RUU PDP jadi UU, Selasa 20 September 2022

Jakarta, IDN Times — DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa (20/9/2022).

Rapat paripurna (rapur) tersebut dihadiri secara fisik oleh 73 orang anggota DPR, 206 hadir virtual, dan 16 orang izin.

Dalam rapur tersebut, Wakil pimpinan DPR Lodewijk Freidrich Paulus lebih dulu menanyakan apakah seluruh anggota DPR sepakat RUU PDP disahkan jadi UU.

“Apakah RUU Perlindungan Data Pribadi dapat disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Lodewijk dalam Rapur tersebut.

“Setuju,” kata seluruh anggota yang hadir.

Dalam draf RUU PDP yang diterima IDN Times, terdapat beberapa pasal penjamin keamanan data pribadi.

Diketahui ada 5 pasal yang mengatur hukuman bagi pelanggar aturan perlindungan data pribadi, yakni Pasal 65, 66, 67, 68, 69, dan 70.

Ketentuan pidana terhadap pelanggar peraturan perlindungan data pribadi terdapat di Pasal 67.

Dalam beleid itu, setiap orang yang sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi demi keuntungan sendiri atau orang lain, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Aturan itu juga mengatur penggunaan data pribadi palsu dengan tujuan keuntungan diri sendiri dan atau orang lain, bisa dipidana denda paling banyak Rp6 miliar dan atau penjara enam tahun.

Baca Juga: RUU PDP Ada Titik Terang, Kemenkominfo: Tinggal Dibahas di DPR

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya