Soal Dugaan Mark Up Gelang Haji, Ini Penjelasan Lengkap Menag Yaqut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah pihaknya melakukan mark up harga gelang haji.
Dugaan ini sebelumnya disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid yang menyoroti harga gelang haji senilai Rp35 ribu dari seharusnya seharga Rp5 ribu.
Yaqut mengatakan tak menaikkan harga gelang haji tersebut. Harga senilai Rp35 ribu itu termasuk biaya pencetakan.
1. Harga sudah termasuk biaya cetak
Yaqut menjelaskan harga gelang haji yang dibuat oleh home industri senilai Rp5 ribu. Namun gelang haji tersebut belum termasuk biaya cetak dan input data.
“Kan enggak mungkin, gelang dari home industri, katakan misalnya harganya Rp5 ribu sudah include pencetakan nomor paspor dan informasi lain yang ada di gelang itu,” ujar Yaqut kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).
Baca Juga: Ini Perbedaan Tarif dan Layanan Mewah Haji Furoda dan Haji Plus
2. Sudah termasuk biaya kirim
Editor’s picks
Yaqut juga menjelaskan harga senilai Rp35 ribu itu termasuk biaya ‘ongkos kirim’ kepada jemaah. Singkatnya, jemaah bisa langsung memakai gelang haji tersebut tanpa harus melakukan input data dan tanpa dikenakan biaya pengambilan.
“Lalu misalnya, jika gelang yang diproduksi dari home industri itu harga pokoknya Rp5 ribu, masih dalam bentuk gelang tanpa informasi apapun. Lalu memasukkan informasi ke dalam gelang tersebut, biayanya dari mana? Menyampaikan ke jemaah pakai apa? Berbiaya nggak itu?” kata Yaqut.
“Makanya, kita ini harus hati-hati menyampaikan informasi kepada publik. Jangan disesatkan. Berikan informasi yang terang,” ujar dia.
3. Dugaan mark up gelang haji
Sebelumnya Abdul Wachid menduga Kemenag melakukan mark up harga gelang haji. Dugaan ini disampaikan langsung saat rapat dengar pendapat Komisi VIII dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Menurutnya harga gelang haji yang dibuat di kampung halamannya itu senilai Rp5 ribu. Namun Kemenag menaikkan harganya menjadi Rp35 ribu.
“Harganya di Jepara ya Rp5 ribu lah. Hitung saja Rp1 miliar dibagi 221.000 (jemaah) berapa itu? Ini bahannya, ada Indonesia, ini merah putih, ini semua saya tahu, Pak. Ini saya kira bukan urusan pak dirjen yang dulu, yang sekarang, saya enggak tahu ini, mohon ini, saya sengaja kemarin pulang saya bawa contohnya," kata Abdul.
Baca Juga: BPKH Kena Semprot DPR Tak Bisa Gandakan Nilai Manfaat Haji