Syarat, Dokumen, dan Tata Cara Pendaftaran Guru PPPK 2022

Jadwal pendaftaran masih tahap konsolidasi Panselnas

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dikabarkan akan membuka pendaftaran guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, mengatakan jadwal resmi seleksi rekrutmen guru ASN PPPK 2022 sedang dalam tahap konsolidasi bersama Panselnas.

“Jadwal resmi seleksi rekrutmen guru ASN PPPK 2022 masih dikonsolidasikan bersama dengan Panselnas,” kata Nunuk dalam keterangan tertulis, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Cara Cek Lolos Seleksi PPPK Guru-Tenaga Kependidikan, Ini Langkahnya

1. Syarat pendaftaran PPPK guru

Syarat, Dokumen, dan Tata Cara Pendaftaran Guru PPPK 2022Ilustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)

Sambil menunggu jadwal resmi Kemendikbudristek dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta guru PPPK guru bisa mempersiapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk perlengkapan pendaftaran.

Berikut syarat pendaftaran PPPK guru 2022:

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, P3K, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

- Surat keterangan berkelakuan baik, dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. Berkas dan dokumen yang perlu disiapkan

Syarat, Dokumen, dan Tata Cara Pendaftaran Guru PPPK 2022Ilustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)

Selain harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, pelamar juga harus melengkapi beberapa berkas dan dokumen persyaratan sebagai berikut:

- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 KB.

- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.

- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.

- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

3. Tata cara pendaftaran seleksi rekrutmen PPPK guru 2022

Syarat, Dokumen, dan Tata Cara Pendaftaran Guru PPPK 2022Ilustrasi guru pppk (IDN Times/Hilmansyah)

Pendaftaran seleksi PPPK guru 2022 dilakukan melalui laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id. Berikut cara pendaftaran seleksi guru PPPK 2022:

- Pelamar wajib mempunyai alamat e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi rekrutmen calon P3K untuk jabatan fungsional guru 2022

- Pelamar rekrutmen P3K Guru 2022 yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN

- Bagi pelamar rekrutmen P3K Guru 2022 yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto

- Pelamar rekrutmen P3K Guru 2022 yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal sscasn

- Lebih lanjut, lowongan seleksi PPPK Guru akan diumumkan melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.

 

Baca Juga: Pasal Tunjangan Guru Hilang, P2G: RUU Sisdiknas Mimpi Buruk Jutaan Guru

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya