Tak Dihadiri Menteri, DPR Tunda Pembahasan Perjanjian Ekstradisi

Menlu Retno Marsudi dan Menkumham Yasonna Laoly tak hadir

Jakarta, IDN Times — Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR, yang membahas perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

Rapat kerja kali ini rencananya membahas RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Indonesia-Singapura tentang Ekstradiri buronan.

Perwakilan pemerintah yang hadir adalah Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional L. Amrih Jinangkung dan Wamenkumham Eddy Hiraej.

1. Rapat ditunda hingga 5 Desember

Tak Dihadiri Menteri, DPR Tunda Pembahasan Perjanjian EkstradisiMenteri Luar Negeri Retno Marsudi (Twitter/@setkabgoid)

Wakil Ketua Komisi III, Desmond Junaidi Mahesa, mengusulkan rapat tersebut diundur dan dimulai kembali dimulai pada 5 Desember 2022.

“Bukan kami tidak menghormati, tapi ini kan Undang-Undang. Bicara soal DPR dan pemerintah. Karena ini bicara dengan hubungan pemerintah dan DPR, sudah selayaknya menteri yang hadir,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senin (7/11/2022).

“Maka dari itu kita tunda. Kalau bisa tanggal 5 Desember. Kalau bisa, sampaikan ke Pak Laoly, usulan dari sekretariat,” sambung dia.

Baca Juga: Swedia Ekstradisi Pria Turki usai Kesepakatan NATO

2. Arsul Sani minta menteri hadir di rapat DPR

Tak Dihadiri Menteri, DPR Tunda Pembahasan Perjanjian EkstradisiGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, meminta menteri selaku perwakilan presiden yang hadir dalam rapat kerja bersama DPR RI. Menurutnya, rapat pembahasan Undang-Undang sebaiknya memang pertama kali dimulai oleh penjabaran oleh menteri terkait.

“Bahwa yang mewakili Menlu untuk pertama kali, paling tidak kita mulai dengan pak Menteri (Yasonna Laoly) yang menyampaikan, setelah itu dalam proses panja boleh diwakili oleh yang ditugaskan menteri,” kata Arsul.

Dia juga menyarankan rapat kerja gabungan karena pembahasan ekstradisi terkait dengan Komisi I dan Komisi V terkait keamanan dan Flight Information Region (FIR).

“Saya kira mesti juga kita berkomunikasi terkait FIR ini di komisi I atau komisi V terkait dengan perhubungan,” ucap Arsul.

3. Minta penjelasan dari menteri

Tak Dihadiri Menteri, DPR Tunda Pembahasan Perjanjian EkstradisiANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Anggota Komisi III lainnya, Hinca Panjaitan, meminta menteri yang pertama kali menjelaskan soal substansi perjanjian ekstradisi yang akan dibahas oleh DPR.

Dia juga mendukung penundaan rapat kerja karena tak dihadiri oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Menlu Retno Marsudi.

“Saya kira apa yang kita bahas ini sesuatu bersejarah, penting oleh Indonesia dan penting oleh Singapura juga. Menurut saya, untuk kali pertama sebaiknya pemerintah atau presiden langsung diwakili oleh menteri, memberikan penjelasan yang cukup pada kita,” tuturnya.

Baca Juga: Yasonna Ingin Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Segera Diratifikasi

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya