Temui MPR, DPP PGMI Desak Madrasah Masuk RUU Sisdiknas 

Khawatir resistensi umat beragama di lingkungan madrasah

Jakarta, IDN Times — Ketua Umum DPP Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI), Syamsuddin mendesak pemerintah untuk memasukkan madrasah ke dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sebabnya, tak ada nomenklatur madrasah dalam RUU Sisdiknas.

Syamsuddin menyampaikan hal tersebut kepada Waketum MPR Yandri Susanto di Nusantara III, Senayan, Jakarta. Menurutnya, diperlukan nomenklatur madrasah dalam beleid yang akan mengatur sistem pendidikan tersebut.

“Ingin menyampaikan hasil rekomendasi yang sangat panas itu tentang RUU Sisdiknas karena menyangkut jiwa madrasah dan Pesantren, kalau pendidikan islam ditekan ini membahayakan,” kata Syamsuddin, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: RUU IKN Bakal Disahkan Hari Ini, RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR

1. Khawatir resistensi umat beragama di lingkungan madrasah

Temui MPR, DPP PGMI Desak Madrasah Masuk RUU Sisdiknas Ilustrasi siswa madrasah diniyah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Syamsuddin juga khawatir dengan peniadaan nomenklatur madrasah dalam RUU Sisdiknas akan menyebabkan resistensi umat beragama di lingkungan madrasah. Hal itu juga dikhawatirkan bakal berakibat pada resistensi keberagaman antara guru dan siswa di madrasah.

“Kalau RUU Sisdiknas tidak memasukan madrasah ini beresiko pada resistensi umat terutama madrasah, guru dan siswanya,” ujar dia.

Baca Juga: Ketua MPR Dorong Pemerintah Buka Keran Penjualan Avtur oleh Swasta

2. Pendanaan honor guru madrasah perlu diatur RUU Sisdiknas

Temui MPR, DPP PGMI Desak Madrasah Masuk RUU Sisdiknas Humas Pendis

Syamsuddin kemudian menyinggung terkait honor guru madrasah yang tidak merata. Menurutnya hal itu karena ada tumpang tindih aturan dalam pemberian honor guru madrasah.

Sebagai informasi, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, ditegaskan Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022.

Alokasi anggaran itu antara lain untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan.

Namun menurut Syamsuddin, masih ada persepsi tak merata antara Pemda, madrasah, dan guru. Padahal Pemda memiliki kewajiban untuk mengalokasikan dana pada madrasah di bawah Kemenag.

“Ada persepsi yang tidak merata antara Pemda kepada madrasah dan guru, yang jelas tidak ada dalam APBD, yang ada cuma bantuan insidentil. Kita harap pemda samakan kedudukan dengan sekolah biasa,” ujar Syamsuddin.

Maka dari itu, diperlukan aturan berbentuk Undang-Undang untuk mengatur skema pembelajaran di madrasah, termasuk honor guru madrasah.

“Kalau ada permendagri, itu boleh membantu, apa artinya kalau tidak kuat kami minta dibuatkan regulasi supaya mengatur madrasah ini diberikan anggaran di APBD di seluruh Indonesia,” sambung dia.

Baca Juga: RUU PLP Disahkan DPR, Nadiem Ajak Organisasi Susun Aturan Turunannya

3. Minta RUU Sisdiknas ditolak DPR

Temui MPR, DPP PGMI Desak Madrasah Masuk RUU Sisdiknas Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam acara kerjasama Kemendikbud dengan Netflix (Dok.IDN Times/Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Syamsuddin juga meminta agar DPR bisa menolak RUU Sisdiknas yang menghapus nomenklatur madrasah. Dia meminta lebih baik pemerintah tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan.

“Tidak benar untuk mengeluarkan madrasah dalam sistem pendidikan nasional. Kalau ini tidak dimasukkan kami menganggap tidak layak dibahas di DPR, lebih baik kembali ke UU 20/2003. Kami mohon itu kalau supaya ditolak,” ujar dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya