Tok! DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

7 fraksi setuju dan 2 fraksi menolak

Jakarta, IDN Times — Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna hari ini, Selasa (21/3/2023).

Sebanyak 7 fraksi menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI untuk disahkan menjadi UU. Dua fraksi yakni Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2022 menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota yang hadir serempak.

Dalam sidang Paripurna tersebut, Partai Demokrat mengemukakan pihaknya tidak setuju dengan pengesahan Perppu Cipta Kerja. Sementara Fraksi PKS melakukan walkout (WO) sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja ini.

Perppu yang terbit akhir tahun 2022 itu memang mengundang banyak penolakan.

Sederet aksi penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja telah dilakukan masyarakat baik dari kelompok buruh, petani, hingga mahasiswa.

Aliansi Mahasiswa Menolak Perppu Cipta Kerja yang terdiri dari BEM Universitas Indonesia (UI), BEM UPN Veteran Jakarta, BEM Universitas Paramadina, BEM Universitas Padjajaran (UNPAD), serta BEM dari universitas lainnya menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (19/3/2023).

Aksi yang berlangsung damai tersebut hanya menuntut satu hal kepada DPR RI, yakni penolakan Perppu Cipta Kerja yang dianggap akan merugikan masyarakat.

Aksi terhadap Perppu ini juga dilakukan elemen buruh di berbagai daerah. Menurut kelompok buruh, Perppu ini banyak merugikan kelompok pekerja.

Baca Juga: Formappi: Waspadai Perppu Ciptaker Jadi Alat Lobi Politik

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya