Tolak UU Ciptaker, 5 Juta Buruh Diklaim Akan Mogok Kerja Nasional

Buruh mogok kerja tolak UU Cipta Kerja

Jakarta, IDN Times -- Sebanyak lima juta buruh dari berbagai sektor kerja dikabarikan akan menggelar aksi mogok kerja nasional pada Juli-Agustus 2023. Hal itu dilakukan dalam rangka penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5/2023 terkait pemotongan upah 25 persen.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya bersama elemen buruh seperti KASBI, KSPI, FSPMI, hingga JALA PRT sudah menyepakati rencana aksi mogok kerja nasional tersebut. 

"Bentuk penolakan terhadap dua isu tersebut akan dilakukan mogok nasional pada bulan di antara Juli-Agustus 2023," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (24/3/2023). 

Baca Juga: Cara BEM UI Kritik Ciptaker via Meme Puan Badan Tikus Dinilai Gak Pas

1. Buruh akan hentikan proses produksi

Tolak UU Ciptaker, 5 Juta Buruh Diklaim Akan Mogok Kerja NasionalMassa Partai Buruh padati depan kantor KPU pada Jumat (12/8/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Said Iqbal menerangkan pada tanggal yang sudah ditentukan, buruh dari segala jenis pekerjaan akan menghentikan proses produksi. Artinya buruh tidak akan bekerja di perusahaan atau tempat kerja dan akan turun ke jalan.

"Mogok nasional ini adalah aksi buruh menghentikan proses produksi kemudian ke luar dari tempat kerja menuju satu titik yang ditentukan sebagai titik asli di masing-masing daerah," ujarnya.

Baca Juga: Buruh Teriak: Ida Fauziyah Bak Rentenir dan Pinjol!

2. Partai Buruh sebut perusahaan tak bisa melarang

Tolak UU Ciptaker, 5 Juta Buruh Diklaim Akan Mogok Kerja NasionalMassa Partai Buruh salat Jumat di depan kantor KPU pada Jumat (12/8/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Said Iqbal juga menjelaskan bahwa perusahaan tak bisa melarang pegawainya untuk tidak melakukan aksi mogok kerja. Sebab, ada dua payung hukum yang dijadikan landasan aksi mogok nasional ini.

Pertama Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja yang salah satu fungsinya menurut peraturan tersebut adalah mengorganisir pemogokan. Kemudian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum atau dikenal juga sebagai UU Demonstrasi. 

"Dengan demikian tidak ada alasan pengusaha melarang. Kalau pengusaha melarang maka kami akan menuntut perusahaan itu," ujarnya.

3. Rencana pemogokan hingga 5 hari

Tolak UU Ciptaker, 5 Juta Buruh Diklaim Akan Mogok Kerja NasionalMassa buruh mulai membubarkan diri di Jalan Medan Merdeka Barat dan menuju ke Kelapa Gading (IDN Times/Santi Dewi)

Meski belum menetapkan tanggal aksi pemogokan nasional tersebut, Said Iqbal sudah menetapkan lama waktu rencana mogok kerja. Dia menyebut merencanakan aksi mogok kerja itu selama 3-5 hari dengan diikuti lima juta buruh dari seluruh provinsi di Indonesia. 

Titik aksi akan bertempat di depan Istana Negara, Gedung DPR RI, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, dan perusahaan masing-masing.

Baca Juga: Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang, Partai Buruh Bakal Judicial Review

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya