UU IKN Akan Direvisi Pemerintah dan DPR, Bagian yang Mana?

Jakarta, IDN Times — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam Rapat Kerja dengan Baleg DPR RI, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan revisi UU IKN diperlukan untuk memastikan pembangunan IKN Nusantara terus berlanjut.
Baleg DPR juga telah memasukkan revisi UU IKN dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2023.
"Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika dan arahan presiden,” kata Yasonna di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
1. Materi revisi UU IKN yang diusulkan Yasonna
Yasonna mengusulkan Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 3 tentang IKN. Dia mengaku dalam UU 3/2022 tentang IKN perlu ditambahkan kepastian proses, persiapan, pembangunan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemungutan daerah khusus IKN.
Menurutnya rancangan beleid ini belum masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023, sehingga perlu diikutsertakan agar bisa segera diundangkan.
“Materi UU ini utamanya mengatur penguatan otoritas IKN secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengolahan barang milik negara, pengolahan kekayaan IKN, kemudahan pembiayaan dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk pembangunan IKN,” jelas Yasonna.
Baca Juga: Otorita IKN akan Wujudkan Pembangunan IKN Nusantara yang Kelas Dunia
2. Enam fraksi setuju revisi UU IKN
Editor’s picks
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Atgas, menyetujui usulan revisi UU IKN yang diajukan Yasonna. Sebanyak enam fraksi menerima revisi UU IKN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Dua fraksi yang diketahui menolak adalah Demokrat dan PKS. Sementara partai NasDem belum mengambil keputusan.
“Perubahan UU IKN dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023," kata Supratman.
3. Yasonna usulkan RUU barang dan jasa masuk Prolegnas Prioritas
Yasonna juga mengusulkan RUU Barang dan Jasa Publik dimasukkan dalam Prolegnas sebagai langkah percepatan program transformasi digital pengadaan barang dan jasa.
“Urgensi pembuatan RUU ini adalah belum terdapat pengaturan yang komprehensif dan sistemik sebagai pengejewantahan beberapa UU terkait proses pengadaan barang dan jasa, yaitu UU Perbendaharaan, UU Perkembangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan UU tentang Pemda,” ucapnya.
Dia juga menambahkan, beleid ini diusulkan untuk menjamin azas hukum sesuai ketentuan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa, pengembangan industri dalam negeri, serta mengakomodir penciptaan satu sistem data integrasi nasional.
Baca Juga: Yasonna Usul 2 RUU Ditambahkan dalam Prolegnas 2023, Ada soal IKN