UU PDP, Menkominfo Yakin Bisa Lindungi Data dari Serangan Hacker

Pemerintah bisa lakukan pemeriksaan jika ada kebocoran data

Jakarta, IDN Times — Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, optimistis pihaknya bisa mengawasi tindakan peretasan (hacker) dengan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Johnny mengatakan, UU PDP mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik atas tata kelola data pribadi dalam sistem perseorangan. Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban penyelenggara elektronik, baik pemerintah atau pihak swasta, untuk memastikan keamanan data yang dikelola.

“Untuk itu, pemerintah dalam ini Kominfo akan melaksanakan pengawasannya terhadap penyelenggaraan tata kelola data pribadi di segenap penyelenggara sistem elektronik,” ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Selasa (20/9/2022).

1. Pemerintah bisa lakukan pemeriksaan jika ada kebocoran data

UU PDP, Menkominfo Yakin Bisa Lindungi Data dari Serangan HackerIlustrasi peretasan data (IDN Times/Sukma Shakti)

Johnny mengatakan, pemerintah kini bisa melakukan pemeriksaan jika terjadi kebocoran data pada sebuah sistem di swasta atau pemerintahan.

Pengelola atau penyedia jasa elektronik juga bisa melaksanakan langkah-langkah yang diatur dalam UU PDP untuk mencegah kebocoran data.

“Apabila terjadi insiden data pribadi, kebocoran data pribadi, maka yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara data pribadi, apakah mereka telah melaksanakan sesuai UU PDP, jika tidak maka mereka diberikan berbagai jenis sanksi sebagaimana yang diatur UU PDP,” ujarnya.

Baca Juga: Fitur Ampuh Google Menjaga Data dari Peretas, Terapkan!

2. Penyelenggara data pribadi bisa dikenakan sanksi pidana atau administratif

UU PDP, Menkominfo Yakin Bisa Lindungi Data dari Serangan Hackerilustrasi KTP-el (dispendukcapil.surakarta.go.id)

Dia juga menegaskan, penyelenggara data pribadi secara daring bisa dikenakan sanksi pidana atau administratif, jika ketahuan tak mengikuti aturan dalam UU PDP yang berdampak pada kebocoran data.

Sesuai beleid tersebut, ketentuan pidana diatur variatif. Dalam hal tindakan pidana dilakukan oleh korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat. Namun pidana pada korporasi hanya berupa denda.

Ketentuan pidana denda diatur dalam Pasal 67 dan 68 UU PDP. Denda diatur variatif hingga denda paling tinggi Rp6 miliar.

3. DPR RI sahkan RUU PDP jadi Undang-Undang

UU PDP, Menkominfo Yakin Bisa Lindungi Data dari Serangan HackerMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kominfo.go.id)

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna (Rapur) hari ini, Selasa (20/9/2022). Rapat tersebut dihadiri oleh 73 orang anggota secara fisik, 206 hadir virtual, dan 16 orang izin.

Dalam Rapur tersebut, Wakil pimpinan DPR, Lodewijk Freidrich Paulus, sebelumnya menanyakan apakah RUU PDP dapat disepakati oleh seluruh anggota.

“Apakah RUU Perlindungan Data Pribadi dapat disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Lodewijk dalam Rapur tersebut.

“Setuju,” kata seluruh anggota yang hadir.

Baca Juga: Di Tengah Peperangan, Ukraina Ajak Peretas Bersatu Lawan Militer Rusia

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya