UU PDP: Palsukan Data Pribadi Bisa Didenda Rp6 Miliar

Pelaku pemalsuan data pribadi bisa dikenakan denda tambahan

Jakarta, IDN Times — DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam Rapat Paripurna pada Selasa 20 September. Kini, beleid mulai berlaku di Indonesia.

Secara garis besar, UU PDP mengatur penggunaan data pribadi oleh perseorangan atau korporasi, hingga mengatur tindak pidana bagi penyalahgunaan data hingga pemalsuan data.

Setiap orang yang melakukan tindak pidana penggunaan data pribadi bisa dikenakan denda maksimal Rp6 miliar atau kurungan penjara maksimal 6 tahun.

1. Pidana memalsukan data pribadi

UU PDP: Palsukan Data Pribadi Bisa Didenda Rp6 MiliarANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Aturan terkait pemalsuan data pribadi tercantum dalam Pasal 66 UU PDP. Bunyi Pasal 66 sebagai berikut.

“Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain,” kutip UU PDP.

Menurut ketentuan pidana dalam Pasal 68 UU PDP, setiap orang yang sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain, bisa dipidana paling lama 6 tahun atau pidana denda Rp6 miliar.

Baca Juga: Cara Menghapus Data Pribadi di Pinjaman Online agar Tak Disalahgunakan

2. Pelaku pemalsuan data pribadi bisa dikenakan denda tambahan

UU PDP: Palsukan Data Pribadi Bisa Didenda Rp6 MiliarIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Selain itu, pemalsu data pribadi juga bisa dikenakan hukuman tambahan sebagaimana aturan Pasal 69. Hukuman tambahan yang dimaksud berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana.

“Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud … dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian,” ujarnya.

3. Kewajiban korporasi atau perorangan dalam UU PDP

UU PDP: Palsukan Data Pribadi Bisa Didenda Rp6 MiliarIlustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam Pasal 27 UU PDP mengatur kewajiban pengendali data pribadi untuk melakukan pemroresan data pribadi secara terbatas, spesifik, sah secara hukum dan transparan.

Pengendali data pribadi juga diwajibkan melakukan pemroresan data pribadi sesuai tujuan pemberian data pribadi.

Artinya, beleid ini mengatur penggunaan data pribadi lebih spesifik oleh korporasi atau perorangan. Pengendali data pribadi juga wajib menjaga kerahasiaan data pribadi.

“Pengendali Data Pribadi wajib melindungi Data Pribadi dari pemrosesan yang tidak sah,” kutip pasal 38 beleid tersebut.

Kemudian dalam Pasal 22 beleid tersebut, penggunaan data pribadi wajib berdasarkan persetujuan subjek data dan pengelola secara tertulis atau terekam. Persetujuan yang dimaksud bisa disampaikan secara elektronik atau nonelektronik.

Baca Juga: Deret Pasal Pidana di UU PDP: Penjara 5 Tahun hingga Denda Rp6 Miliar

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya