Wakil Ketua DPR Minta Komnas HAM Tak Berlebihan di Kasus Brigadir J

Komnas HAM didesak cari bentuk pelanggaran HAM

Jakarta, IDN Times — Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengingatkan agar Komnas HAM bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dalam kasus kematian Brigadir J dan menghindari publikasi media massa yang berlebihan.

Dasco mengatakan Komnas HAM seharusnya fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan dan menyusun rekomendasi yang akan ditindaklanjuti pemerintah.

1. Komnas HAM didesak cari bentuk pelanggaran HAM

Wakil Ketua DPR Minta Komnas HAM Tak Berlebihan di Kasus Brigadir JKeluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J jelang autopsi ulang, Rabu (27/7/2022). (IDN Times/Deryardli Tiarhendi)

Sesuai dengan tupoksinya, Dasco menilai Komnas HAM semestinya bisa memberikan titik terang adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J.

Dari hasil temuan itu, barulah Komnas HAM bisa memberikan rekomendasi pada pemerintah untuk melakukan tindak lanjut penegakan hukum.

“Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian Brigadir J itu yang ditunggu publik. Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah,” kata Dasco dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).

2. Komnas HAM diminta hindari ekspos berlebihan

Wakil Ketua DPR Minta Komnas HAM Tak Berlebihan di Kasus Brigadir JProses pengangkutan peti mati Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dipimpin oleh tim dokter forensik TNI AD di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022). (IDN Times/Deryardli Tiarhendi)

Dasco meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 87 dan Pasal 92 Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), Komnas HAM perlu menjaga prinsip dasar berupa kerahasiaan temuan awal atau alat bukti lain.

"Dalam UU HAM, menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasar ya. Untuk itu, kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja dan menghindari ekspos berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya, selama proses penyelidikan berlangsung," ujar Dasco.

Baca Juga: Komnas HAM: Saat Diperiksa, Bharada E Akui Tembak Brigadir Joshua 

3. Komnas HAM akan kembali panggil tim Siber dan Labfor Polri

Wakil Ketua DPR Minta Komnas HAM Tak Berlebihan di Kasus Brigadir JKomisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menyampaikan keterangan pers terkait hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/3/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan selama Jumat hingga Minggu, Komnas HAM tak melakukan pemanggilan terkait kematian Brigadir J. Terakhir, Komnas HAM memanggil tim Siber Bareskrim dan Puslabfor Polri.

Komnas HAM ditunjukkan lebih dari 20 rekaman CCTV yang mencakup 27 titik sepanjang Magelang menuju ke kompleks kediaman Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan Kramat Jati. 

Sebelumnya, Komnas HAM sudah memanggil dokter forensik yang melakukan autopsi pertama terhadap jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati dan tujuh ajudan Ferdy Sambo.

Anam mengatakan pada pekan depan, Komnas HAM bakal kembali memanggil tim Siber Bareskrim dan Puslabfor Polri. Sebab, pemeriksaan yang dilakukan pada 28 Juli 2022 belum selesai. 

"Minggu depan, kami ada agenda pemeriksaan dan permintaan keterangan lagi. Yang pasti terhadap tim Siber dan Digital Forensik yang belum selesai. Berikutnya, penambahan keterangan dari ADC (ajudan) yang belum datang karena berada di luar kota," kata dia. 

Baca Juga: Komnas HAM Urai Aktivitas Ferdy Sambo Terekam CCTV: Tiba-tiba Berbalik

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya