Yasonna Usul 2 RUU Ditambahkan dalam Prolegnas 2023, Ada soal IKN

Yasonna juga usulkan RUU Pengadaan Barang dan Jasa

Jakarta, IDN Times — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan, menambah rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Usul itu dia sampaikan dalam rapat kerja Menkumham bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR RI hari ini, Rabu (23/11/2022).

Dua RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2023 yaitu terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) untuk percepatan pembangunan dan kepastian pembangunan, serta RUU tentang barang dan jasa publik.

“Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika dan arahan presiden,” kata Yasonna di kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca Juga: RUU IKN Bakal Disahkan Hari Ini, RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR

1. Yasonna usul tambahan RUU IKN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023

Yasonna Usul 2 RUU Ditambahkan dalam Prolegnas 2023, Ada soal IKNMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Yasonna mengusulkan Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 3 tentang IKN. Dia mengaku dalam UU 3/2022 tentang IKN perlu ditambahkan kepastian proses, persiapan, pembangunan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemungutan daerah khusus IKN.

Dia mengatakan, rancangan beleid ini belum masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023, sehingga perlu diikutsertakan agar bisa segera diundangkan.

“Materi UU ini utamanya mengatur penguatan otoritas IKN secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengolahan barang milik negara, pengolahan kekayaan IKN, kemudahan pembiayaan dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk pembangunan IKN,” jelas Yasonna.

2. Alasan perlunya RUU Barang dan Jasa masuk Prolegnas Prioritas 2023

Yasonna Usul 2 RUU Ditambahkan dalam Prolegnas 2023, Ada soal IKNANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Yasonna juga mengusulkan RUU Barang dan Jasa Publik dimasukkan dalam Prolegnas sebagai langkah percepatan program transformasi digital pengadaan barang dan jasa.

“Urgensi pembuatan RUU ini adalah belum terdapat pengaturan yang komprehensif dan sistemik sebagai pengejewantahan beberapa UU terkait proses pengadaan barang dan jasa, yaitu UU Perbendaharaan, UU Perkembangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan UU tentang Pemda,” ucapnya.

Dia juga menambahkan, beleid ini diusulkan untuk menjamin azas hukum sesuai ketentuan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa, pengembangan industri dalam negeri, serta mengakomodir penciptaan satu sistem data integrasi nasional.

3. Daftar Prolegnas Prioritas 2023 yang sudah disetujui Baleg

Yasonna Usul 2 RUU Ditambahkan dalam Prolegnas 2023, Ada soal IKNBadan Legislasi Rapat Kerja dengan Menkumham dan PPUU DPD RI dalam rangka Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Baleg DPR RI sudah menyepakati 38 RUU sebagai prioritas 2023. Sebanyak 25 RUU itu merupakan usulan DPR RI, 10 RUU usulan pemerintah, dan 3 RUU usulan DPD.

Berikut daftar 38 RUU yang sudah disepakati Baleg DPR untuk jadi Prolegnas Prioritas 2023.

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)

8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

11. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law) [dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law).

12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

13. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.

14. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

17. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

18. Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional).

19. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

20. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

21. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian.

22. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.

23. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

24. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

25. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

26. Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

27. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.

28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

29. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

30. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

31. Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.

32. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah.

33. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

34. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

35. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

36. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

37. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.

38. Rancangan Undang-Undang DPD Usulan baru Prolegnas tentang Bahasa Daerah.

Baca Juga: Jokowi Lantik Mardiono Jadi Utusan Khusus, Lepas Jabatan Wantimpres?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya