Komnas HAM: Prihatin 35 Anak Tewas di Lubang Bekas Tambang

Semestinya musibah ini bisa dicegah

Balikpapan, IDN Times - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik prihatin dengan kasus meninggalnya anak-anak di lubang bekas tambang di Kalimantan Timur. Sebanyak 35 anak telah menjadi korban sejak tahun 2011. Kejadian meninggalnya anak-anak di lubang tambang hingga saat ini belum ada penyelesaian secara hukum.

"Kami sangat menyesalkan peristiwa jatuhnya korban, yang semestinya bisa dicegah bila ada kehati-hatian, juga keseriusan semua pihak terutama pengusaha dan pemerintah dengan tidak membiarkan lubang-lubang tersebut terus memakan korban. Tampaknya ada pembiaran sehingga kecelakaan yang memakan korban ini terus terjadi," jelas Ahmad Taufan Damanik.

1. Pelanggaran hak asasi masyarakat dan korban yang tinggal di sekitar lubang bekas tambang batu bara

Komnas HAM: Prihatin 35 Anak Tewas di Lubang Bekas Tambangjatam.org

Komnas HAM pada tahun 2016 telah memberikan rekomendasi tentang "Pelanggaran HAM dalam Kasus Lubang Tambang Batu Bara di Kalimantan Timur" yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim, Kapolda Kaltim serta jajarannya, Wali Kota dan Bupati, Menteri ESDM, KPK, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan perusahaan. 

Meskipun telah ada rekomendasi Komnas HAM kepada pemerintah dan pihak terkait lubang tambang ini ternyata korban masih terus berjatuhan.

Menurut catatan JATAM (Jaringan Advokasi Tambang), korban di Kota Samarinda sebanyak 21 anak, di Kabupaten Kutai Kartanegara 12 anak, Kabupaten Penajam Paser Utara 1 anak, Kabupaten Kutai Barat 1 anak. 

Secara hak asasi manusia, Ahmad Taufan Damanik menilai para korban dan masyarakat yang hidup di sekitar lubang bekas tambang batu bara di Kaltim ini telah terenggut hak-haknya.

"Hak atas hidup, keselamatan diri tiap-tiap orang (hak atas keamanan), serta hak atas lingkungan yang tidak rusak dan membahayakan kehidupan mereka," jelasnya.

Baca Juga: Masyarakat Tolak Tambang Jember Kembali Gelar Tasyakuran

2. Menuntut penegak hukum dan KPK menyelidiki kasus ini

Komnas HAM: Prihatin 35 Anak Tewas di Lubang Bekas TambangDok.IDN Times/Istimewa

Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, Komnas HAM sudah mengirim tim melakukan pemantauan dan pihaknya sudah menyampaikan ke berbagai pihak terkait untuk segera mengatasi masalah lubang tambang yang memakan korban jiwa. Namun, menurutnya belum ada langkah yang progresif mengatasi masalah.

"Kami menuntut penegak hukum termasuk KPK menyelidiki dan menyidik masalah ini dan membawa pelakunya ke ranah hukum supaya ada rasa keadilan kepada korban dan sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang mengabaikan tanggung jawabnya atas lubang-lubang eks tambang yang dibiarkan menganga sehingga memakan korban," tulisnya dalam email kepada IDN Times, Senin (25/6).

3. Tidak ada sanksi jika pemerintah dan pihak terkait tidak melaksanakan rekomendasi dari Komnas HAM

Komnas HAM: Prihatin 35 Anak Tewas di Lubang Bekas TambangDok.IDN Times/Istimewa

Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, "Sejalan dengan UU 39/1999 rekomendasi dari pemantauan Komnas HAM tidak dilengkapi dengan pasal yang mengatur sanksi hukum," katanya.

Dengan begitu, Komnas HAM  memberikan rekomendasi namun tidak dapat memaksa kepada pihak yang diberi rekomendasi kecuali mereka secara sukarela dan kesadaran akan tanggung jawabnya mematuhi rekomendasi Komnas HAM

Namun ada cara lain yang bisa ditempuh oleh Komnas HAM yakni meminta atasan dari lembaga yang tidak mematuhi rekomendasi untuk memberikan tekanan kepada lembaga di bawahnya yang tidak patuh tersebut.

"Misalnya kepala daerah yang tidak patuh, ya akan kami sampaikan ke Mendagri atau Presiden, atau kami laporkan ke penegak hukum," jelasnya.

Selain itu menurut Ahmad Taufan Damanik, "Cara paling ampuh apabila aparat penegak hukum mengambil tindakan hukum, termasuk KPK."

Baca Juga: Bocah Tewas Tenggelam di Lubang Bekas Tambang Batu Bara, Korban ke-35!

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya