Kasus di Mojokerto Masih Sidang, Kini Dianus Pionam Tersangka TPPU

Berawal dari kasus obat aborsi

Mojokarto, IDN Times - Bareskrim Polri menetapkan Dianus Pionam alias Awi (55) sebagai tersangka Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perdagangan obat aborsi jenis cytotec ilegal di Mojokerto. Dia mendapatkan keuntungan Rp531 miliar.

Kasus tersebut merupakan lanjutan kasus yang sebelumnya diungkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto pada awal 2021. Dianus Pionam (DP) (55) merupakan warga Pantai Mutiara Blok AD/2 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. 

1. Diringkus di Mojokerto bersama enam pelaku lain dalam kasus obat aborsi

Kasus di Mojokerto Masih Sidang, Kini Dianus Pionam Tersangka TPPUKasatreskrim Polres Mojokerto. IDN Times / Fad

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Kata dia, terungkapnya kasus yang kini ditangani Mabes Polri berangkat dari terungkapnya kasus peredaran obat terlarang yang menjerat pelaku pada Maret 2021.

Pada saat itu, pelaku diringkus dengan enam tersangka lain yang berada dalam satu jaringan.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 19 boks obat berisi 2.292 butir pil Cytotec, 1 boks obat merek Zelona, 1 boks merek Histico dan 1 boks merek Faridexon Forte, 2 boks Calcium Gluconate, 9 ponsel, buku rekening tabungan, kartu ATM, serta mobil Porche Cayene nopol B 163 UJH.

Dari hasil pemeriksaan pelaku Dianus Pionam alias Awi (55) berstatus sebagai bandar atau importir cytotec produksi Pfizer dari Australia.

Berangkat dari pengungkapan tersebut, lantas membuat Bareskrim Polri turun gunung ke daerah. Tim Mabes Polri itu sempat berkoordinasi langsung ke Mapolres Mojokerto beberapa waktu lalu.

Sebelum akhirnya kasus TPPU peredaran obat terlarang oleh DP berhasil diungkap petugas. "Beberapa waktu lalu datang ke sini, data yang kami miliki kita sharing juga ke bareskrim," ungkapnya.

Kini, Bareskrim Polri turut mendalami kasus hingga berhasil mengungkap TPPU di balik bisnis terlarang pria kelahiran Singkawang, Kalimantan Barat, itu.

2. Pelaku masih menjalani persidangan dan menjadi tahanan PN

Kasus di Mojokerto Masih Sidang, Kini Dianus Pionam Tersangka TPPUKantor kejaksaan negeri kabupaten Mojokerto.IDN Times/Fad

"Perkara di sini (memang) menguatkan pembuktian tindak pidana asal yang mengarah ke TPPU itu sendiri," ungkapnya.

Dia memaparkan, hingga kini status Dianus Pionam (DP) dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia menjadi tahanan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto karena tahap persidangan masih berlangsung.

"Di sini dia dikenakan dengan peredaran obat terlarangnya," jelasnya.

Disinggung, terkait kasus TPPU yang turut dikenakan pada DP, Andaru masih belum bisa bicara banyak. Hanya saja, pihaknya memprediksi proses hukum bagi DP bakal dirampungkan satu per satu.

"Untuk teknisnya saya kurang tahu pasti," tandasnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Obat Ilegal Senilai Rp531 Miliar

3. Sesuai BAP pelaku menyerahkan diri 

Kasus di Mojokerto Masih Sidang, Kini Dianus Pionam Tersangka TPPUKasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko. IDN Times/Fad

Sementara itu, Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengaku, sesuai dengan BAP, polisi melimpahkan perkara yang menjerat Dianus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, atau dinyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 10 Juni 2021.

"Tersangka (DP) menyerahkan diri kalau ke Mapolres, waktu kasusnya ditangani Polres Mojokerto. Dan bukan warga Mojokerto," bebernya.

Kini, kasus yang menjerat DP masih dalam tahap persidangan kasus penjualan obat cytotex yang digunakan salah satu konsumen NM, 25 tahun di Mojokerto sebagai obat penggugur kandungan.

"Dia (Dianus) kami tahan di Mojokerto sejak 16 Juni 2021. Saat ini dia menjadi tahanan pengadilan karena dalam proses persidangan. Selama ini tidak boleh keluar dari Mojokerto. Tiap dua hari sekali harus wajib lapor," ujarnya.

Bahkan, di dalam BAP jika obat-obat psikotek itu berasal dari teman-temannya yang tidak dijelaskan berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Tersangka Dianos Ponam hanya bertindak sebagai penjual bukan importir sesuai BAP.

"Dia hanya menyediakan psikotek, kalau dapat dari luar negeri atau dari mana tidak disebutkan. Sebab tahapannya (persidangan) sekarang belum sampai pemeriksaan terdakwa. Seperti itu," ucapnya.

Untuk menjaga keamanan tersangka Dianos Ponam (DP), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto tengah menyediakan tempat tinggal selama menjadi tahanan kota dengan didampingi istri.

"Kami harus menjaga, rumah kami sediakan. Demi keamanan, dan kami menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Mojokerto disangkakan pasal 197 UU Kesehatan," tegasnya.

Meski kasusnya di Mojokerto belum tuntas, Dianus sudah harus menghadapi kasus baru yang sedang ditangani tim gabungan Bareskrim Polri dengan PPATK. Yakni TPPU senilai Rp 531 miliar yang diduga hasil perdagangan obat secara ilegal sejak 2011. Uang ratusan miliar itu telah disita dari 9 rekening bank milik tersangka.

Moch Fad Photo Verified Writer Moch Fad

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya