3 Bulan Pakai Uang Palsu, Pria Asal Banyuwangi Diringkus

Pelaku tergiur dengan nilai penukaran uang palsu

Jember, IDN Times - Seorang pria berinisial MS (34) warga Stoplas, Kedung Rejo, Muncar, Kabupaten Banyuwangi harus berurusan dengan polisi karena sengaja menggunakan uang palsu untuk transaksi jual-beli. MS tergiur membeli uang palsu di media sosial dengan perbandingan nilai dua kali lipat dari harga.

1. Sudah 3 bulan transaksi

3 Bulan Pakai Uang Palsu, Pria Asal Banyuwangi DiringkusPolisi tangkap pengguna uang palsu di Jember. IDN Times/Istimewa

Aksi MS baru terbongkar setelah sempat 3 bulan bertransaksi menggunakan uang palsu di kawasan Sempolan, Kabupaten Jember. Terakhir, MS dilaporkan ke Polres Jember karena membeli gawai menggunakan 17 lembar uang palsu pecahan nilai Rp 50.000. Ia ditangkap polisi di sebuah pangkalan ojek di Sempolan.

"Dari pengakuan tersangka sudah beraksi selama 3 bulan dan uang tersebut dibelanjakan di pasar dan toko disekitaran Sempolan," ujar Tim Resmob Polres Jember, Aipda Achmad Yani melalui keterangan tertulis, Senin malam (20/9/2021).

Baca Juga: Kampung Inklusi di Banyuwangi, Latih Keterampilan untuk Difabel

2. Beli gawai pakai uang palsu

3 Bulan Pakai Uang Palsu, Pria Asal Banyuwangi DiringkusIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Yani menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah korban, Muhammad Yudi Anto (20) asal Desa lembengan, Kecamatan Ledokombo, Jember menyadari bahwa uang yang diterima dari menjual gawai ternyata palsu. Ia lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Kami telah mengamankan seseorang yang mengedarkan uang palsu dengan pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 17 lembar untuk membeli sebuah Hp Oppo A3S," ujarnya.

3. Beli uang palsu dari media sosial

3 Bulan Pakai Uang Palsu, Pria Asal Banyuwangi DiringkusPolisi tangkap pengguna uang palsu di Jember. IDN Times/Istimewa

Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku mendapat uang palsu dari seorang yang menjual di facebook. Komunikasi transaksi jual beli uang palsu berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.

"Perbandingan 1:2 dan dari pengakuan MS sudah melakukan transaksi sebanyak 6 kali dengan nominal Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu melalui paket J&T," jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti di antaranya gawai Oppo A3S, uang Rp 850 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 17 lembar dan sepeda motor Suzuki Smash.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 378 KUHP.

Baca Juga: 36 Rumah di Banyuwangi Rusak Diterpa Angin Kencang 

Mohamad Ulil Albab Photo Verified Writer Mohamad Ulil Albab

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya