Bupati Jember Enggan Tanggapi Mosi Tidak Percaya dari ASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Bupati Jember, Faida enggan menanggapi mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada dirinya. Sebelumnya, saat ASN menyatakan mosi tidak percaya kepada Bupati Jember di Kantor Pemkab, Rabu (30/12/2020), Faida tidak hadir dan mendampingi kunjungan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Saat ditanya terkait mosi tidak percaya yang dilayangkan ASN kepadanya, Faida hanya menjawab singkat dan langsung masuk ke dalam mobil.
"Saya di sini bertamu ya," kata Faida singkat, usai mendampingi Khofifah meresmikan RS Paru untuk penanganan COVID-19.
1. Mosi tidak percaya dipimpin wakil bupati
Pembacaan mosi tidak percaya dipimpin langsung oleh Wakil Bupati, Abdul Muqit Arief. Mosi tidak percaya tersebut dilayangkan para ASN setelah menilai berbagai kebijakan Faida yang melanggar aturan undang-undang, mulai dari tidak mengikuti rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mengabaikan hak-hak ASN, hingga memutasi jabatan tanpa alasan.
"Kami berharap agar ada arahan langsung dari gubernur dan Mendagri, bahkan juga presiden. Agar kondisi yang terjadi di Jember ini mendapat solusi yang terbaik, bagaimana persoalan di Jember agar tidak berkelanjutan," kata Muqit.
2. Petahana tidak boleh mutasi
Editor’s picks
Salah satu poin dalam mosi tidak percaya, Faida dinilai melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 2020 melalui surat edaran, yang menyatakan para petahana dilarang melakukan mutasi pejabat hingga ada pelantikan kepala daerah yang baru.
Namun, pada Selasa (29/12/2020), Faida mencopot belasan pejabat Pemkab Jember, mulai dari Sekda, Kepala Dinas hingga Kepala Bagian Pemkab pada Selasa (29/12/2020).
Baca Juga: Kasus Melonjak, RS Paru Jember Resmi Jadi Rujukan Khusus COVID-19
3. SK mutasi sudah diberikan
Terpisah, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Jember, Eko Heru Sunarso yang turut dicopot oleh Faida mengatakan, sudah menerima SK pembebasan tugas.
"Tadi malam (Selasa) saya sudah dapat SK pembebas tugasan dari Bu Faida. Sudah diantar ke rumah saya," ujar Eko.
Eko menilai, keputusan Faida yang memutasi dirinya telah menyalahi aturan.
"Seharusnya tidak boleh memutasi pegawai usai coblosan. Aturan tersebut sudah tertera jelas. Bukan masalah pembebasan tugas, tetapi mekanismenya. Surat edaran Mendagri kan sudah jelas, bupati tidak boleh melakukan apa-apa," ujarnya.
Baca Juga: Dipimpin Wabup, ASN Jember Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Faida
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.