Divonis 3 Tahun, Aktivis Anti Masker Ngamuk ke Hakim

Yunus divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa

Banyuwangi, IDN Times - M Yunus Wahyudi, pria yang dijuluki aktivis anti masker asal Kabupaten Banyuwangi, divonis 3 tahun oleh majelis hakim dalam perkara menyebarkan berita bohong terkait COVID-19, di PN Banyuwangi, Kamis (19/8/20211).

1. Mengamuk berusaha menyerang hakim

Divonis 3 Tahun, Aktivis Anti Masker Ngamuk ke HakimYunus Wahyudi saat jalani sidang vonis. IDN Times/Istimewa

Usai pembacaan vonis, majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu nyaris dipukul oleh Yunus. Dalam video yang beredar, Yunus tampak berteriak sambil berlari sampai naik meja dan berusaha memukul majelis hakim.

Humas PN Banyuwangi Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga membernarkan aksi Yunus tersebut. Pihaknya telah mengantisipasi dengan meminta aparat pengaman dari kepolisian selama jalannya sidang.

"Kami sudah mengantisipasi dengan meminta bantuan pengamanan ke kepolisian sebelum sidang. Ada 100 polisi berjaga baik di dalam ruang sidang, mau pun di luar sidang," ujar Komang, Kamis sore (19/8/2021).

Baca Juga: Satgas COVID-19 Banyuwangi Pertimbangkan Jemput Paksa Warga Isoman

2. Vonis 3 tahun

Divonis 3 Tahun, Aktivis Anti Masker Ngamuk ke HakimIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Aksi Yunus yang hendak memukul hakim langsung dihadang aparat keamanan. Suasana di ruang sidang pun mendadak ramai untuk menangkap Yunus. Ia lantas diamankan ke luar ruangan sidang untuk dibawa ke ruang tahanan.

"Terdakwa divonis 3 tahun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara," terangnya.

3. Kasus haoks COVID-19

Divonis 3 Tahun, Aktivis Anti Masker Ngamuk ke HakimYunus Wahyudi saat jalani sidang vonis. IDN Times/Istimewa

Mulanya, Yunus dilaporkan dalam perkara penyebaran hoaks. Ia membuat pernyataan melalui media sosial yang menyebut tidak ada COVID-19 di Banyuwangi, dan hanya rekayasa dari pemerintah pada Oktober 2020.

Selain itu, Yunus juga menjadi aktor penjemputan paksa jenazah positif COVID-19. Selama sidang vonis berlangsung, Yunus juga tampak tidak mengenakan masker.

Sidang yang melibatkan Yunus, bukan yang pertama kali membuat onar, kendati tidak sampai memukul hakim. Ia dikenal vokal dan sering melawan.

"Makanya manajemen risiko sudah kami terapkan sesuai SOP. Sehingga kemungkinan terjadi ke hakim bisa diantisipasi," kata dia.

Yunus divonis bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: PAUD hingga SMP di Banyuwangi Mulai Gelar Sekolah Tatap Muka

Mohamad Ulil Albab Photo Verified Writer Mohamad Ulil Albab

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya