PNS Jember Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,8 Miliar Proyek Pasar

Satu lagi tersangka adalah pemenang lelang

Jember, IDN Times - Polres Jember menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi pasar Balung Kulon dari Disperindag tahun anggaran 2019. Kasus korupsi tersebut merugikan negara senilai Rp1,8 miliar. Kedua tersangka antara lain DS, pegawai negeri sipil sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan seorang pelaksana pemenang lelang, JN.

1. Pemalsuan dokumen dan pekerjaan fiktif

PNS Jember Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,8 Miliar Proyek PasarIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP. Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, hasil penetapan tersangka sesuai dengan hasil audit BPKP Pemprov Jatim. Proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan rehabilitasi pasar tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Pada pengadaan material maupun proses pekerjaan yang seharusnya nilainya rendah menjadi tinggi. Ada dugaan markup juga. Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar," ujar Komang saat menggelar konferensi pers di Polres Jember, Selasa sore (27/7/2021).

Komang menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen penawaran dan juga pekerjaan fiktif. "Pada pengadaan material maupun proses pekerjaan yang seharusnya nilainya rendah menjadi tinggi. Ada dugaan markup juga," terangnya.

Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jember menangani perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/255/XI/RES.3.5/2020/Reskrim, tanggal 13 November 2020.

2. Polisi periksa 38 saksi

PNS Jember Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,8 Miliar Proyek PasarIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Sejauh ini, tim penyidik  telah memeriksa sedikitnya 38 saksi untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka juga telah meminta keterangan saksi ahli kontruksi, saksi ahli pidana korupsi, saksi ahli LKPP dan saksi ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP.

"Selain itu, kami juga telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti", tambahnya.

Atas penetapan tersangka ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 di Ruang Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Jember.

Baca Juga: Jember Siapkan Tenda Darurat hingga Hotel untuk pasien COVID-19

3. Ancaman hukuman 4-20 tahun

PNS Jember Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,8 Miliar Proyek PasarIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah  dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah", ujarnya.

Baca Juga: Jenazah di Pinggir Jalan Jember karena Roda Tandu Sempat Macet 

Mohamad Ulil Albab Photo Verified Writer Mohamad Ulil Albab

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya