Polisi Geledah Kantor BPBD Jember, Terkait Kasus Honor Rp70 Juta

Ada dugaan penyalahgunaan anggaran COVID-19

Jember, IDN Times - Satreskrim Polres Jember melakukan penggeledahan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rabu (1/8/2021). Penggeledehan ini terkait pendalaman kasus honor fantastis pemakaman jenazah COVID-19 senilai Rp282 juta yang di terima sejumlah pejabat.

Penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga sore hari. Belum ada pernyataan resmi dari polisi terkait penggeledahan ini.

Sekadar diketahui, empat pejabat yang menerima honor yakni Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Djamil, dan Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Penta Satria.

1. Periksa sejumlah petugas BPBD

Polisi Geledah Kantor BPBD Jember, Terkait Kasus Honor Rp70 JutaRumah Warga Isoman di 3 Kecamatan Jember Mulai Dipasang Bendera Merah. IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, pada Jumat 27 Agustus 2021, Bendahara BPBD Jember, Siti Fatimah juga memenuhi undangan pemeriksaan Satreskrim Polres Jember terkait kasus honor pemakaman.

Pada Senin 30 Agustus, polisi memeriksa Kepala BPBD Jember, Moch Djamil beserta Kabid Kedaruratan, Penta Satria di Mapolres Jember. Pemeriksaan berlanjut pada Selasa malam 31 Agustus dibantu tim dari Polda Jatim.

"Subdit Tipikor Polda Jatim ikut membackup untuk memperkuat penyelidikan kita," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa malam (31/8/2021).

Baca Juga: Tuai Kritik, Bupati Jember Kembalikan Honor Pemakaman Rp70,5 Juta

2. Periksa 7 saksi

Polisi Geledah Kantor BPBD Jember, Terkait Kasus Honor Rp70 JutaBukti setoran pengembalian honor pemakaman di Jember. IDN Times/Istimewa

Pemeriksaan yang berlangsung hingga tengah malam tersebut juga melibatkan 7 orang saksi, beberapa di antaranya yakni petugas pemakaman COVID-19.

Selain kasus honor Rp 282 juta, pihaknya juga memeriksa Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanganan COVID-19 dari BPBD sebesar Rp 21 miliar, bersumber dari APBD 2021.

"Ada 7 saksi yang kami periksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus penyalahgunaan anggaran pemakaman COVID-19," katanya.

3. Bupati minta maaf

Polisi Geledah Kantor BPBD Jember, Terkait Kasus Honor Rp70 JutaBupati Jember Hendy Siswanto. IDN Times/Istimewa

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto telah menyampaikan permohonan maaf untuk masyarakat di hadapan anggota DPRD Jember. Ungkapan maaf tersebut disampaikan Hendy saat rapat paripurna Nota Pengantar Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 Senin (30/08/2021).

"Selaku Bupati dan Kepala Daerah Kabupaten Jember, dari lubuk jiwa yang terdalam dan penuh kerendahan hati, saya meminta maaf atas kegaduhan ini," katanya.

Hendy juga kembali menegaskan bahwa honor pemakaman 4 pejabat termasuk dirinya senilai Rp282 juta telah dikembalikan ke kas daerah. Sebelumnya masing-masing pejabat mendapatkan honor Rp70,5 juta dari pemakaman jenazah COVID-19.

Selain itu, Hendy justru menyampaikan terimakasih atas kritik dan masukan yang dilayangkan kepadanya. Baginya, kritikan tajam membuat dorongan untuk perbaikan birokrasi Pemkab Jember.

"Saya pun dengan rasa tulus ikhlas, sangat berterima kasih kepada seluruh rakyat Jember dan semua pihak yang telah mengkritik, agar asas kepantasan dan moralitas harus dijunjung tinggi. Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kami dan seluruh jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember," jelasnya.

Selain itu, Hendy mengaku telah memerintahkan kepada jajaran birokrasinya untuk melakukan evaluasi semua SK dan Perbup berkaitan dengan penanganan COVID-19.

"Maka, saya sudah perintahkan kepada jajaran birokrasi, agar semua SK dan Perbup
yang tidak pantas dan tidak patut, sekali lagi harus dievaluasi total," ujar Hendy.

Terkait honor pemakaman, Hendy juga mengaku kaget saat mengetahui jumlahnya Rp 70,5 juta. Ia lantas menelpon kepala BPBD Jember untuk menanyakan hal tersebut. Baru diketahui, jumlah insentif yang diterima 4 pejabat termasuk dirinya senilai Rp 100 ribu setiap ada kasus meninggal. Kendati demikian, Hendy mengaku tidak memeriksa detail SK yang ia tanda tangani, terkait legalitas honor pemakaman.

"Ada banyak SK, jadi langsung saya tanda tangani. Karena itu juga sudah ada sejak dulu (2020)," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Jember Terima Insentif Rp70 Juta dari Angka Kematian COVID-19

Mohamad Ulil Albab Photo Verified Writer Mohamad Ulil Albab

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya