Rektor Unej: Status Dosen Cabul Masih Off Sementara

Universitas Jember menunggu putusan pengadilan

Jember, IDN Times - Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna menyebut, hingga saat ini status kepegawaian RH, sebagai dosen masih diberhentikan sementara. Pihak Universitas Jember menunggu putusan pengadilan yang bersifat tetap, untuk proses penerapan sanksi peraturan kepegawaian.

"Status, RH ketika sudah dinyatakan terdakwa, maka dia harus diberhentikan sementara. Sekarang statusnya diberhentikan sementara," ujar Iwan, Jumat sore (26/11/2021).

1. Menunggu keputusan tetap

Rektor Unej: Status Dosen Cabul Masih Off SementaraSidang putusan kasus pencabulan anak yang melibatkan dosen. IDN Times/Istimewa

Kasus RH dosen Universitas Jember yang terlibat pelecehan seksual kepada anak di bawah umur, telah memasuki tahap putusan. RH divonis hukuman penjara 6 tahun denda 50 juta subsider 4 bulan kurungan pada Rabu sore (24/11/2021).

Meski telah dijatuhkan vonis hukuman, pihak Universitas Jember menunggu, apakah terdakwa RH masih akan melakukan upaya banding.

"Menunggu proses selanjutnya.
Apakah ada proses banding atau tidak. Kalau tidak ada, berarti disebut putusan tetap. Baru ada tindakan lain yang kita kaitkan dengan peraturan kepegawaian. Peraturan kepegawaian menunggu ada keputusan hukum yang bersifat tetap," terangnya.

Baca Juga: Buah Speak-Up Korban Pencabulan, Dosen Unej Divonis 6 Tahun

2. Menghormati keputusan hakim

Rektor Unej: Status Dosen Cabul Masih Off SementaraRektor Universitas Jember Iwan Taruna. IDN Times/Istimewa

Sebagai institusi pendidikan, Iwan menyampaikan keyakinan keputusan yang diambil hakim untuk memvonis RH bersalah, sudah sesuai dengan fakta.

"Sebagai institusi kami menghormati keputusan pengadilan Negeri Jember atas kasus yang menimpa RH. Kita harus menyakini, hakim memutuskan kasus sesuai fakta yang meyakinkan," katanya.

3. Masih proses pendampingan

Rektor Unej: Status Dosen Cabul Masih Off SementaraIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, penasihan hukum terdakwa RH, M Faiq Assiddiqi mengatakan, pihaknya akan melakukan diskusi dengan kliennya apakah akan melakukan upaya banding.

"Apakah akan terdakwa akan menggunakan haknya untuk banding, kami sebagai penasehat hukum pasti akan memberikan saran dan pertimbangan beberapa hal. Kepada yang bersangkutan," ujarnya.

"Sarannya, akan ada beberapa hal, saya rasa akan sampaikan dulu ke terdakwa, karena menyangkut hal yang sangat penting, untuk kepentingan hukum terdakwa," tambahnya.

Baca Juga: Terbukti Cabul, Dosen Unej Divonis 6 Tahun Penjara

Mohamad Ulil Albab Photo Verified Writer Mohamad Ulil Albab

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya