Terbukti Cabul, Dosen Unej Divonis 6 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Sidang kasus terdakwa RH, dosen Universitas Jember yang terlibat tindakan cabul kepada anak di bawah umur telah memasuki tahap putusan pengadilan. Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun denda 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majlis Hakim Totok Yanuarto, didampingi Anggota, Alfonsus Nahak dan Sigit Triatmojo di Pengadilan Negeri Jember, Rabu sore (24/11/2021).
1. Terbukti melakukan tindakan cabul
Dalam sidang putusan, Hakim Totok Yanuarto menyebut terdakwa RH Hidayat terbukti bersalah melakukan tindakan cabul kepada anak. Lebih dari itu, RH juga terbukti melakukan upaya tipu muslihat kepada korban dalam perbuatan cabulnya.
"RH tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menjanjikan. Melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan tindakan perbuatan cabul. Sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujarnya.
Sesuai bukti atau fakta persidangan, RH didakwa dengan pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena korban masih keponakan yang harusnya mendapat perlindungan dan pasal 45 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca Juga: Dosen Unej Cabul Dituntut 8 Tahun Penjara
2. Hukuman 6 tahun penjara
Editor’s picks
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun, denda 50 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan. Namun hakim menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara.
"Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sejumlah 50 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," terangnya.
Dalam fakta persidangan, RH tidak terbukti melakukan perbuatan persetubuhan berdasarkan hasil visum. Kendati demikian, RH terbukti melakukan tindakan cabul dengan cakupan lebih luas. Akibatnya, korban mengalami trauma bila bertemu dengan pelaku.
3. Korban keponakan sendiri
Seperti diketahui, korban merupakan keponakan RH sendiri dan tinggal serumah dengan pelaku. "Menimbang karena JPU mendakwa dengan dakwaan alternatif, maka majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan mana yang paling akan mendekati fakta," ujar Anggota Majelis Hakim, Sigit Triatmojo.
Sementara itu, selama persidangan majlis hakim menilai keterangan dari terdakwa terlalu berbelit-belit, sehingga memberatkan hukumannya. Terlebih terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.
"Yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung," ujarnya.
Sementara itu, RH yang mengikuti sidang secara virtual di Lapas disebut masih berpikir lagi terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Belum ada keputusan apakah terdakwa akan melakukan banding dengan waktu paling lambat 7 hari.
"Karena terdakwa pikir-pikir, kita juga belum pasti banding atau menerima," ujar JPU dari Kejari Jember, Adik Sri Sumarsih.
Baca Juga: Dosen Universitas Jember Diduga Lakukan Pencabulan, Ini Kronologinya
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.