Unej Bentuk Satgas Penanggulangan Kasus Kekerasan Seksual

2/3 anggotanya harus perempuan

Jember, IDN Times - Universitas Jember (Unej) bakal membentuk Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual. Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna mengatakan, saat ini pihaknya masih menyusun draft peraturan rektor menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

"Kita sudah menyusun peraturan rektor yang sudah kita FGD kan Insya-Allah akhir tahun ini juga menyusun Pansel (Panitia Seleksi)," ujar Iwan Taruna, Minggu (28/11/2021).

Iwan mengatakan, selain membuat legalitas peraturan rektor, pihaknya sedang menyiapkan panitia seleksi untuk memilih calon anggota Satgas Penanggulangan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di perguruan tinggi.

"Harapan tahun 2022 kita sudah punya Satgas dan peraturan rektor yang sebagai aturan pelaksana Permendikbud 30," terangnya.

1. Sebanyak 2/3 dari anggota Satgas harus perempuan

Unej Bentuk Satgas Penanggulangan Kasus Kekerasan SeksualRektor Universitas Jember Iwan Taruna. IDN Times/Istimewa

Berdasarkan Permendikbud 30, Iwan menyebut beberapa syarat pembentukan Satgas. Panitia seleksi bakal memilih calon anggota Satgas yang berkompeten, dari tenaga pendidik, perwakilan mahasiswa dan dua per tiga anggota Satgas juga harus perempuan.

"Pertama kita bentuk panitia seleksi dulu dan panitia seleksi yang akan memilih anggota anggota Satgas. Dan itu ada kriterianya di Permendikbud, salah satunya harus ada representasi dari tenaga pendidik, mahasiswa, dan dua per tiga mewakili wanita dan juga harus paham untuk menangani kasus kasus itu," ujarnya.

"Jadi bukan orang yang tidak paham sekali tentang penanganan kasus kekerasan seksual," tambahnya.

2. Salah satu tugas Satgas adalah membantu susun Rektor dalam menyusun SOP penyelesaian kekerasan seksual

Unej Bentuk Satgas Penanggulangan Kasus Kekerasan SeksualSidang putusan kasus pencabulan anak yang melibatkan dosen. IDN Times/Istimewa

Iwan mengatakan, tugas Satgas antara lain membantu rektor menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), yang digunakan untuk menindaklanjuti kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Mengingat, kalangan akademisi di Universitas Jember sendiri katanya, juga tersandung kasus kekerasan seksual.

"Pasti menindaklanjuti, apalagi ada beberapa kisah kekerasan seksual, para korban di universitas jember. Tapi yang jelas, ke depan korban harus berani bersuara. Jangan dibiarkan terlalu lama," terangnya.

3. Unej berkomitmen mendukung Permendikbud 30

Unej Bentuk Satgas Penanggulangan Kasus Kekerasan SeksualRektor Universitas Jember Iwan Taruna. IDN Times/Istimewa

Iwan juga memahami kondisi Permendikbud 30 yang juga menuai polemik pro dan kontra. Kendati demikian, Iwan memastikan bakal serius mendukung penerapan aturan tersebut.

"Saya pikir sudah biasa dalam negara demokrasi. Saya sampaikan, Permendikbud 30, sebenarnya tujuannya mulia, ingin melindungi hak dari masyarakat atau warga negara dari kekerasan," terangnya.

Baca Juga: Buah Speak-Up Korban Pencabulan, Dosen Unej Divonis 6 Tahun

Mohamad Ulil Albab Photo Verified Writer Mohamad Ulil Albab

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya