Unej dan PN Jember Luncurkan Bantuan Hukum Online

Warga tidak perlu datang ke pengadilan

Jember, IDN Times - Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Jember meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) secara daring atau online. Layanan ini diharapkan membantu kalangan kurang mampu yang sedang mengalami masalah hukum, bisa mendapatkan bantuan hukum.

1. Urus perubahan nama hingga adopsi anak

Unej dan PN Jember Luncurkan Bantuan Hukum OnlineKetua Pengadilan Jember. IDN Times/Istimewa

Sejumlah layanan yang bisa diakses oleh masyarakat Jember di antaranya konsultasi perubahan nama, pengajuan wali, proses adopsi anak, penetapan status kematian dan lainnya.

Dekan FH Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan, hingga Juni 2021 ini sudah ada 171 warga Jember yang memanfaatkan layanan bantuan hukum FH Universitas Jember. Jumlah ini meningkat tajam dari tahun 2020 lalu yang hanya mencapai 173 pemohon dalam setahun.

Bayu Dwi Anggono memperkirakan akan lebih banyak lagi warga yang memanfaatkan fasilitas bantuan hukum ini apalagi kini muncul versi daringnya.

"Adanya pandemik COVID-19 membuat mobilitas warga menjadi terbatas, apalagi pemerintah juga menganjurkan menghindari kerumunan. Oleh karena itu kami memperluas bentuk layanan bantuan hukum kami dengan meluncurkan Posbankum online," kata Bayu, Rabu (23/6/2021)

Peluncuran Posbankum online dilakukan secara daring oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Herry Swantoro, diikuti Rektor Unej, Dekan FH Universitas Jember, Ketua PN Jember, Bupati dan Wakil Bupati Jember, Ketua DPRD Jember, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, serta perwakilan Polres dan Kodim Jember.

2. Dua situs bisa diakses untuk layanan administrasi hukum

Unej dan PN Jember Luncurkan Bantuan Hukum OnlineIlustrasi Wisuda (IDN Times/Mardya Shakti)

Bayu melanjutkan, masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum secara online bisa mengaksesnya melalui laman fh.unej.ac.id dan laman tilikdesa.pn-jember.go.id

"Fasilitas Posbankum online di dua laman tersebut memang disengaja, sebab PN Jember juga memiliki layanan Tilik Desa. Layanan administrasi hukum bagi warga Jember tanpa harus datang ke kantor PN Jember," katanya.

3. Sebelumnya harus datang ke pengadilan

Unej dan PN Jember Luncurkan Bantuan Hukum OnlineDekan FH UNEJ memberikan laporan. IDN Times/Istimewa

Sementara itu, Ketua PN Jember, Marolop Simamora mengatakan, keberadaan fasilitas Tilik Desa didasarkan karena luasnya wilayah Jember dan besarnya jumlah penduduknya.

Pada fasilitas Tilik Desa ini PN Jember menggandeng Pemkab Jember dengan cara memberikan pelatihan bagi aparat kecamatan dan desa mengenai bagaimana memanfaatkan fasilitas Tilik Desa.

Hingga kini sudah ada 59 desa yang sudah menerima pelatihan dari target seluruh desa di Jember. Fasilitas Tilik Desa ini juga diresmikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

"Bisa dibayangkan jika ada warga desa di Kecamatan Sumberbaru yang akan mengurus perubahan nama anaknya dan harus datang ke PN Jember, berapa biaya dan waktu yang harus dikeluarkan? Padahal untuk perubahan nama minimal harus datang ke PN Jember sebanyak tiga kali. Dengan adanya fasilitas Tilik Desa maka pemohon cukup ke kantor desa atau kecamatan dan mengunggah berkas dengan bantuan aparat desa yang sudah kita latih. Nanti surat keputusannya akan kita kirimkan melalui PT Pos. Salah satu contoh nyata adalah sudah ada 136 surat keterangan tidak dipidana yang sudah kita proses bagi warga yang akan mengikuti Pilkades serentak di Jember melalui fasilitas Tilik Desa," kata Marolop Simamora.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Dosen Unej Akhirnya Ditahan

Mohamad Ulil Albab Photo Verified Writer Mohamad Ulil Albab

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya