Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Momen Yaqut Tutupi Borgol saat akan Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi Haji

Momen Yaqut Tutupi Borgol saat akan Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi Haji
Eks Menag Yaqut Cholil Qaumas ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi dana haji senilai Rp622 miliar berdasarkan temuan BPK.
  • Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye dan menutupi borgol dengan map batik sambil menyatakan dirinya tidak menerima uang dari kasus tersebut.
  • KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dengan sangkaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas karena dugaan korupsi haji.

Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi oranye tahanan KPK sekitar pukul 18.46 WIB. Ia terlihat dikawal polisi dan petugas KPK.

Saat melangkah ke mobil tahanan, Yaqut terlihat membawa map batik. Map digenggamnya, menutup borgol yang telah mengikat kedua pergelangan tangannya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Bersamaan dengan dibawanya Yaqut ke Rutan KPK, massa berpakaian Banser yang masih berada di halaman KPK semakin keras melakukan orasi. Mereka mengelu-elukan nama Yaqut seiring kepergian mantan Ketua GP Ansor itu ke Rutan KPK.

Meski begitu, KPK belum mengungkapkan detail perbuatan Yaqut. Sebab, hal itu baru akan disampaikan melalui konferensi pers.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.

Dalam sidang gugatan praperadilan, Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam korupsi haji mencapai Rp622 miliar. Jumlah itu berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More