Polda Kaltim: Sulit Membuktikan Kelalaian Perusahaan Tambang

35 anak tewas di lubang bekas tambang batu batu bara

Balikpapan, IDN Times - Kasus meninggalnya anak-anak di lubang bekas tambang batu bara terus terjadi di Kalimantan Timur. Saat ini tercatat sudah ada 35 anak meninggal di lubang bekas tambang batu bara.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengatakan,  "Puluhan yang dilaporkan ke kita dari sekian banyak laporan itu kita tidak bisa menyimpulkan bahwa korban meninggal karena kelalaian pihak tertentu. Dalam hal ini memang sudah ada yang masuk ke pengadilan kalo tidak salah di Samarinda ada satu di Kukar 1 atau 2 kasus," katanya.

1. Menanggapi tudingan kasus meninggalnya anak-anak di lubang bekas tambang batu bara macet di Polda Kaltim

Polda Kaltim: Sulit Membuktikan Kelalaian Perusahaan TambangDok.IDN Times/Istimewa

Selain itu, menanggapi adanya dugaan mandegnya kasus meninggalnya anak-anak di lubang bekas tambang batu bara ini, ia mengatakan bahwa yang menangani kasus meninggalnya 35 orang di lubang bekas tambang batu bara ada di Polres atau Polsek tempat terjadinya musibah tersebut.

"Yang menangani Polres masing-masing sesuai dengan locus delicti dimana kejadian di situ Polres yang melakukan proses penyidikan atau proses penanganan. Tidak menutup kemungkinan itu ditangani oleh Polsek masing-masing," katanya.

Ia juga menambahkan penanganan kasus tergantung pada konteks kasus tersebut, "Konteksnya berbeda, kalau konteks nasional ke Polda, kalau konteksnya regional provinsi ya ke Polres, kalau konteksnya subregional, kabupaten ya ke Polsek, jadi kontekstual, saya agak sulit untuk memberikan klarifikasi," jelas Ade Yaya saat dijumpai IDN Times, Selasa (25/6).

Baca Juga: Pimpinan KPK Soroti Banjir Hebat dan Masifnya Pertambangan di Konawe

2. Area tambang adalah area yang tidak bisa diakses sembarang orang

Polda Kaltim: Sulit Membuktikan Kelalaian Perusahaan Tambangjatam.org

Dari penjelasan Ade Yaya terlihat dari puluhan kejadian, hanya beberapa saja yang masuk ke pengadilan. Bagaimana dengan kasus lainnya?

Ade Yaya menjelaskan, "Yang lainnya SP3 dalam artian kepolisian tidak menemukan alasan kuat, fakta-fakta hukum terhadap kelalaian pihak tambang batu bara tersebut," katanya.

Menurut Ade Yaya, seharusnya tambang adalah areal terbatas yang seharusnya tidak boleh dimasuki oleh sembarang orang.

"Kalau namanya tambang kan area terbatas, ketika ada seseorang atau siapa saja yang masuk ke area tersebut yang dinyatakan sebagai area terbatas kan agak sulit untuk membuktikan pihak tambang, itu kan kelalaian yang bersangkutan," jelasnya.

Ia menjelaskan menandai kawasan tambang sebagai area terbatas bisa dengan beberapa cara.

"Misalkan ada pagar, ada tulisan, ada pemberitahuan dan imbauan, dan mungkin wilayah-wilayah yang memang jauh dari pemukiman, ini kan agak sulit pihak kepolisian.Jadi tidak semua orang meninggal di lubang tambang itu bisa dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.

Sementara, kenyataannya pada kasus meninggalnya anak-anak di lubang bekas tambang batu bara ini musibah terjadi pada bekas tambang yang tidak berpagar, tanpa plang peringatan sebagai tempat berbahaya, atau tulisan dilarang berenang atau informasi tentang kedalaman, dan juga tanpa pos dan petugas yang melakukan penjagaan. Selain itu, lokasi tambang juga relatif dekat dengan rumah penduduk. 

3. Untuk sampai ke pengadilan harus memenuhi 3 hal

Polda Kaltim: Sulit Membuktikan Kelalaian Perusahaan TambangDok.IDN Times/Istimewa

Kasus terakhir yang menimpa Ahmad Setiawan, bocah berusia 10 tahun ini tewas saat berenang di lubang tambang dekat rumahnya (22/6). Jarak rumah korban dengan lubang eks tambang batu bara menurut data dari JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) pada pengamatan melalui Google Earth terlihat berjarak 1.351 meter. Lubang bekas tambang batu bara ini tanpa pagar, tanpa plang peringatan, dan tanpa pos penjaga. Jarak tambang dengan rumah terdekat sekitar 500 meter.

Terkait kelanjutan kasus di lubang bekas tambang batu bara ini secara hukum Ade Yaya menjelaskan, "Kalau suatu permasalahan, perkara pidana ketika diangkat ke pengadilan maka harus ada memenuhi segitiga yakni saksi, barang bukti, memenuhi unsur. Sekarang kaitannya dengan mengakibatkan orang lain meninggal itu kan kelalaian kalau tidak disengaja, kalau disengaja kan lain lagi, tapi itu kan kasuistis, kita tidak bisa menggeneralisir seluruh kasus yang terdata" jelasnya.

Baca Juga: 35 Anak Tewas di Lubang Bekas Tambang, Komnas HAM: Ada Pembiaran

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya