13 Orang Diperiksa di Kasus Penimbunan Obat COVID, Belum Ada Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Barat pada Senin, 12 Juli lalu menggerebek kawasan Pergudangan Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menemukan dalam gudang tersebut ada penimbunan obat Azithromycin 50 miligram (mg) yang digunakan untuk terapi pasien COVID-19.
Penimbunan obat itu terjadi di gudang milik PT ASA. Dalam kasus ini, polisi juga sudah memeriksa Direktur Perusahaan Besar Farmasi PT ASA.
Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Penimbun 730 Boks Obat COVID Azithromycin
1. Polisi sudah periksa 13 orang
Selain Direktur Perusahaan Besar Farmasi PT ASA, polisi juga sudah memeriksa 13 orang. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus ini.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan, penyidik akan segera melakukan gelar perkara. Tapi sebelum melakukan gelar perkara, penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Secepatnya kita akan gelar perkara," kata Fahmi, Minggu (25/7/2021).
Editor’s picks
Baca Juga: Gerebek Gudang di Kalideres, Polisi: Ada Indikasi Menaikkan Harga Obat
2. Gudang ini juga menimbun obat-obat lain diduga untuk menaikkan harganya
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, banyak obat lainnya yang juga ditimbun dalam gudang tersebut. Selain ditimbun, ada indikasi bahwa obat-obatan ini dinaikkan harga jualnya melebihi harga eceran tertinggi obat di masa pandemik COVID-19, yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dalam Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.
"Yang sudah kita sampaikan di awal harganya menjadi Rp3.350, mereka mencoba untuk menurunkan pada saat kita amankan untuk sesuai dengan harga eceran tertinggi yaitu Rp1.700," ujarnya.
3. Ditemukan 730 boks Azithromycin 500 mg yang ditimbun
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 730 boks obat Azithromycin 500 mg dengan harga awal per tablet Rp1.700, dan hendak dinaikkan menjadi Rp3.350 per tabletnya. Selain itu, PT ASA juga menimbun obat lainnya seperti paracetamol.
"Isinya 20 tablet, satu boks isinya 20 tablet," ujar Ady.